COVID-19: Bantu Ekonomi Daerah, Pusat Suntik Dana BPD. Bank Riau Kepri Dapat?

kementerian keuangan berencana menggelontorkan bantuan likuiditas ke sejumlah bank pembangunan daerah (bpd) demi pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19 di tanah air. kepri dapat?/foto ilustrasi via harapanrakyat.com

COVID-19: Bantu Ekonomi Daerah, Pusat Suntik Dana BPD. Bank Riau Kepri Dapat?

angkaberita.id – Pemerintah memaksimalkan perbankan pelat merah demi memulihan perekonomian di tanah air. Setelah empat bank umum nasional, pemerintah dikabarkan bakal menggelontorkan duit serupa ke perbankan daerah, yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Seperti dilansir CNBC Indonesia, Menkeu Sri Mulyani elah merealisasikan “titipan”dana sebesar Rp 30 trilun ke Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara). Sebanyak Rp 30 triliun dititipkan ke empat bank umum nasional demi mengerek ekspansi kredit (leverage) tiga kali lipat dalam tiga bulan, mencapai Rp 90 triliun.

Selain Bank BRI, Menkeu juga menitipkan ke Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BTN. Terbaru, Kemenkeu juga bakal menempatkan duit serupa ke sejumlah BPD di tanah air, dengan mekanisme serupa penempatan dana kwartet bank nasional tadi. Sehingga BPD penerima dana dapat merestrukturisasi kredit hingga ekspansi kucuran intermediasinya.

“Mirip dengan BUMN, skema penempatan dana pemerintah di Bank Pembangunan Daerah tengah disiapkan,” kata seorang pejabat di Kemenkeu, Jumat (3/7/2020). Sedangkan BPD tujuan, yakni Bank BJB di Jawa Barat dan Banten. Kemudian Bank DKI di Jakarta, Bank Jateng dan Bank Jatim, masing-masing, di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Khusus Bank BJB juga diketahui beroperasi di Kepri, seperti di Batam dan Tanjungpinang. Namun terkait besaran dana penempatan ke empat BPD itu, lanjut sumber sama, masih dalam perhitungan. “Masih dikalkulasi. Bisa lebih dari Rp 10 triliun dananya,” terang sumber itu menambahkan.

Belum ada konfirmasi resmi dari Kemenkeu. Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi. Begitu juga dengan Sekjen Kemenkeu, Hadiyanto.

Kemenkeu sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2020, sebagai payung hukum bantuan likuiditas itu. Bank Mandiri mendapatkan Rp Rp 10 triliun, Bank BRI sebesar Rp 10 triliun serta Bank BNI dan Bank BTN masing-masing Rp 5 triliun. (*)

Bagikan