Pendaftaran CPNS 2019: Jabatan Tertentu Batas Usia Maksimal 40 Tahun, Dosen Harus Doktor
angkaberita.id – Pemerintah melonggarkan persyaratan mendaftar pegawai negeri sipil alias PNS. Kini maksimal pendaftar PNS usia 40 tahun, namun tidak semua formasi PNS hanya jabatan tertentu menyusul Keppres No. 17 Tahun 2019.
Mengutip laman Sekretariat Kabinet RI, Selasa (10/9/2019), pemerintah kini membuka kesempatan bagi lulusan doktoral atau S3 dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi calon PNS untuk jabatan tertentu.
Sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2019 yang telah diteken Presiden Jokowi, jabatan-jabatan yang dimungkinkan untuk pendaftr PNS berusia paling tinggi 40 tahun di sebagai berikut:
(1) Dokter
(2) Dokter Gigi
(3) Dokter Pendidik Klinis
(4) Dosen
(5) Peneliti
(6) Perekayasa
Sesuai dengan Keppres itu, untuk jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. Sedangkan jabatan dosen, peneliti dan perekayasa, kualifikasi pendudikan strata 3.
Keppres ditandatangani Presiden Jokowi pada 3 Juli 2019. “Usia pelamar CPNS dihitung saat melamar sebagai CPNS,” bunyi diktum kelima Keppres itu.
Pengumuman pendaftaran CPNS 2019 diumumkan akhir September atau awal Oktober tahun ini, melalui laman situs Kementerian PAN dan RB dan instansi bersangkutan masing-masing. (*)