Ingin Usia Pensiun Setara Hakim, Jaksa Gugat UU Kejaksaan Ke MK

tak hanya dari gugatan dari kantor hukum, uu kejaksaan hasil pengesahan dpr tahun 2021 juga memanen gugatan ke mk dari sejumlah jaksa. mereka menggugat aturan baru soal batas usia pensiun jaksa pns/foto bagus indahono/epa via theconversation.com

Ingin Usia Pensiun Setara Hakim, Jaksa Gugat UU Kejaksaan Ke MK

angkaberita.id - Selain mengatur usia terendah pengangkatan jaksa, namun tak seluruh jaksa di Tanah Air sepakat dengan ketentuan di UU Kejaksaan hasil pengesahan DPR tahun 2021. Terbukti, lima jaksa menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lima jaksa berstatus PNS, seperti ditulis Katadata, keberatan dengan usia pensiun. Kini menjadi 60 tahun, dari sebelumnya 62 tahun. Menurut mereka, dengan kondisi kekurangan jaksa hingga 6.000-an, seharusnya usia pensiun jaksa diperpanjang, hingga 65 tahun. Kelimanya, yakni Fentje Eyfert Loway, TR Silalahi, Renny Ariyanny, Martini dan Fahriani Suyuti.

Menggandeng kantor RBT Law Firm sebagai kuasa hukum, mereka telah mendaftaran permohonan gugatan ke MK dengan nomor perkara 16/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022. Mereka menyebut aturan jaksa diberhentikan karena mencapai usia 60 tahun merugikan para jaksa.

Pasal 12 huruf c UU Kejaksaan mengatur pemberhentian jaksa dengan hormat, yakni karena permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani secara terus menerus, telah mencapai usia 60 tahun, meninggal dunia, atau tidak cakap dalam menjalankan tugas.

Mereka juga merujuk ketentuan Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 huruf c UU ASN juncto Pasal 239 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 354 Peraturan Pemerintah No. 17/2020. Intinya, mengatur usia pensiun hakim di semua peradilan ditetapkan 65 tahun. Nah, para jaksa merasa ada pembedaan, meski kejaksaan juga bagian dari kekuasaan kehakiman, dengan tugas penuntutan.

Mereka meminta agar usia pensiun jaksa PNS ialah 65 tahun. "Menyatakan bahwa sepanjang Pasal 12 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2021 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai 'jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatan karena telah mencapai usia 65 tahun," tulis pemohon dalam petitum.

Mereka menilai perbedaan itu merugikan hak konstitusional mereka sebagai jaksa. Mereka lantas menyodorkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasan 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai dasar argumentasinya, yakni persamaan dan kedudukan dalam hukum.

Apalagi, menurut mereka, Kejagung seperti diakui Jaksa Agung S. Burhanuddin di depan DPR, kekurangan 6.000-an jaksa, dari kebutuhan 16 ribu jaksa di Tanah Air, tapi baru terpenuhi 11.140 jaksa.

Selain kalangan jaksa, sejumlah kantor hukum disebut-sebut juga berencana menggugat ke MK perundangan kejaksaan terbaru itu, terutama aturan kewenangan jaksa dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) suat perkara.

Disebut, ketentuan itu melanggar putusan MK No. 16/PUU-VI/2008 terkait pengujian UU Kekuasaan Kehakiman yang sudah disinggung pada Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Meskipun menuai gugatan, UU Kejaksaan juga memodali jaksa kewenangan menyadap suatu perkara.

(*)

Bagikan