Apri Segera Berstatus Terdakwa, KPK Menunggu Sidang Dakwaan Di PN Tanjungpinang
angkaberita.id - Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi segera menjalani persidangan di PN Tipikor Tanjungpinang setelah KPK merampungkan berkas dakwaan. KPK telah menyerahkan berkas dakwaan ke Pengadilan, dengan terdakwa Apri Sujadi dan Plt Kepala BP FTZ Bintan, Mohd Saleh H Umar.
KPK menyeret keduanya dalam dugaan kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
"Hari ini (21/12/2021) tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terdakwa Apri Sujadi dan lainnya ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang," ungkap Ali Fikri, Plt Jubir KPK, seperti dilansir merdeka.com mengutip laporan Liputan6, Selasa (21/12/2021).
Dengan pelimpahan berkas dakwaan, kata Ali kewenangan penahanan keduanya berada di PN Tanjungpinang. Namun sementara waktu, keduanya masih ditahan di Rutan KPK. Tim Jaksa KPK masih menunggu waktu sidang perdana dengan agenda pembacaan berkas dakwaan. Secara teori, Apri segera berstatus terdakwa.
Apri lanjut Ali, ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, dan Mohd. Saleh H. Umar ditahan di Rutan KPK di Kavling C1. Jaksa bakal mendakwa keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK menetapkan keduanya dalam dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan Rp 250 miliar.
(*)