Terseret Kasus Nurdin, Mendagri Copot Dirjen Keuangan Daerah!
angkaberita.id - Kemendagri mencopot Mochamad Ardian Noervianto, Dirjen Bina Keuangan Daerah, dari jabatannya. Dia disebut-sebut pernah meminta jatah fee proyek DAK ke Pemprov Sulsel. Tudingan terungkap dalam sidang kasus suap Gubernur Sulsek nonaktif, Nurdin Abdullah.
Semua bermula dari kesaksian Jumrah, mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Sulsel dalam sidang kasus Nurdin. Jumras dua kali mengungkap nama Adrian dalam persidangan. Pertama, saat menjadi saksi di sidang dengan terdakwa Agung Sucipto pada Kamis 24 Juni 2021, dan kedua saat bersaksi di sidang dengan terdakwa Nurdian Abdullah, pada Kamis 26 Agustus 2021.
"Kalau tidak salah saya atau majelis hakim mendesak terus siapa orang di Kemendagri yang selalu datang mendesak. Nah, akhirnya Pak Jumras menyampaikan nama dan jabatan," kata M Nursal, Kuasa Hukum Agung Sucipto, seperti dilansir detikcom, Jumat (26/11/2021). Seingat dia, Jumrah menyebut orang Kemendagri tadi mendesak meminta fee proyek.
Jumrah kali pertama bersaksi ke persidangan pada 24 Juni 2021, di kasus Nurdin Abdullah dengan terdakwa Agung Sucipto. Jumrah awalnya menyinggung pertemuan dirinya dengan kakak kandung Andi Sumardi Sulaiman, kakak kandung Plt Gubernur Sulsel dan Agung Sucipto serra Ferry Tanriadi, kontraktor di Makassar, tahun 2019.
Dalam persidangan, setelah pengakuan Jumrah, hakim mengejar nama dimaksud, termasuk alasan mencarinya. "Salah satu direktur di kementerian dalam negeri. Pak Ardian. Karena saya hubungi dia, proposal saya bawa ke dia," ujar Jumras. Ardian bahkan datang ke Makassar menagih fee proyek.
Kemendagri mengonfirmasi pencopotan itu. Kini Ardian bertugas menjadi dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). "Beberapa waktu lalu Pak Ardian ditugaskan melaksanakan tugas-tugas sebagai dosen pada IPDN," ungkap Benni Irwan, Kapuspen Kemendagri, Jumat (26/11/2021).
Kemendagri mencopot Ardian pada Jumat (19/11/2021). Disinggung pencopotan terkait permintaan jatah fee proyek, Benni berkilah tak mendalami pencopotan koleganya hingga sejauh itu. "Kami belum sampai pada hal itu," kelit Benni. Terpisah, Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan, selaku JPU di persidangan, menyatakan, nama Ardian disebut di sidang terkait permintaan fee proyek sebesar 7 persen dari DAK Pemprov Sulsel.
Asri mengaku sempat mengejar soal pengakuan itu. "Yang disebut-sebut namanya pada saat persidangan, memang disebut namanya oleh Pak Jumras, tetapi yang bersangkutan pada saat itu dalam posisi bukan Dirjen Bina Keuangan Daerah, tetapi masih Direktur Fasilitas Daerah atas nama Ardian ya," kata Asri. (*)