Nanti Jenis Pajak Daerah Berkurang, Tapi PAD (Kepri) Terkerek Hingga 50 Persen?
angkaberita.id - Komisi XI mengetuk palu persetujuan hasil pembahasan RUU Hubungan Keuangan Pemeritah Pusat dan Daerah (RUU), Selasa (23/11/2021). Selangkah lagi menjadi UU menunggu pengesahan paripurna DPR.
Kabar baiknya, seperti dilansir CNBC Indonesia, DPR menyetujui skenario dalam RUU, termasuk skema opsen pajak. Ujungnya, seperti Menkeu klaim, PAD termasuk di Kepri, bakal naik hingga 50 persen. Benarkah? "Kita sekarang mengambil keputusan pembicaraan tingkat dua RUU HKPD. Apakah dapat diterima? Setuju?" kata Dito Ganindito, Ketua Komisi XI, disambut koor setuju.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, desain RUU berdasarkan evaluasi UU No. 33 Tahun 2004 dan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. RUU diharapkan menjadi instrumen konsolidasi fiskal seiring pengesahan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ujungnya, Menkeu menambahkan, UU HPP upaya pemerintah meningkatkan tax ratio di daerah, termasuk di Kepri pada tahun 2019 masih di bawah rata-rata nasional.
"RUU HKPD menjadi usaha meningkatkan tax ratio di level daerah, agar bisa meningkatkan kemandirian daerah," kata Menkeu Sri. Besaran tax ratio, Menkeu menjelaskan, akan dirasakan daerah dalam bentuk dana transfer. Begitu juga RUU, semangat penyusunan optimalisasi desentralisasi fiskal bersandarkan pada empat pilar sinergi pusat dan daerah. Yakni:
Pertama, mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dengan upaya meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal.
Kedua, mengembangkan sistem pajak daerah dengan mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien.
Ketiga, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah. Sebab, belanja daerah sebagian besar dibiayai lewat transfer sehingga menjadi sangat penting untuk bisa menghasilkan dampak yang maksimal.
Keempat, harmonisasi belanja pusat dan daerah dalam rangka menyelenggarakan layanan publik yang optimal dengan tetap menajga kesinambungan fiskal.
Dongkrak PAD
Menteri Sri menyebutkan, penetapan RUU juga memperkuat penerimaan pajak daerah, bahkan diklaimnya dapat mendorong kenaikan PAD hingga 50 persen. Memang pajak daerah berkurang menjadi 14 dari 16, level provinsi dan kabupaten/kota. Begitu juga retribusi menjadi 18 dari sebelumnya 32 jenis pungutan.
“Jumlah (jenis) retribusi dan pajak lebih kecil tidak berarti penerimaan pajak turun, justru bisa meningkatkan PAD pemerintah terutama kabupaten/kota. Bila menggunakan baseline 2020, bisa naik hingga 50 persen," tegas Menkeu. Bendahara negara itu menjelaskan, penyusunan RUU memperhatikan guncangan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Di Kepri, Gubernur Ansar menghapus retribusi labuh jangkar dari postur APBD 2022 lantaran menjadi pungutan Kemenhub RI. Terpaksa, Ansar mengandalkan pajak kendaraan bermotor dan turunannya menjadi gentong PAD, di tengah seruan-seruan mendorong diversifikasi pendapatan dari sektor laut, termasuk pasir laut.
(*)