Heboh PP 85/2021, Cen Lobi Komisi IV DPR Respon Keluhan Nelayan Kepri
angkaberita.id - Kalangan nelayan di Kepri berharap DPR, melalui Jubir Kepri di Senayan, meneruskan keluhan mereka ke pemerintah soal ketentuan baru perikanan tangkap di Tanah Air. Khususnya ketentuan pengenaan PNBP hingga 400 persen dari tarif semula. Mereka ingin Menteri KKP memberikan jalan tengah keluhan.
Pangkal keluhan nelayan, ialah penerapan PP No. 85/2021 dan No. 86/2021, dengan turunannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 86/2021 dan No. 87/2021 tentang produktivitas kapal penangkap ikan. Cen Sui Lan dan Alien Mus, masing-masing, anggota Fraksi Golkar di DPR turun merespon keluhan nelayan itu.
"Nelayan, pengusaha kapal tangkap ikan dan HNSI di Kepri meminta agar keputusan menteri segera direvisi," tegas Cen Sui Lan, Jubir Kepri di DPR mengulang tuntutan nelayan di Kepri, Senin (4/10/2021), Cen ditemani Alien Mus, menyebut aspirasi nelayan itu menjadi perhatiannya. Apalagi keluhan merata terdengar di Batam, Karimun, Natuna, Bintan, Anambas dan Lingga.
Alien Mus, pada kesempatan itu, berjanji akan meneruskan aspirasi mereka ke Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia juga meminta Menteri dan Dirjen Penangkapan Ikan hadir ke Batam mencarikan jalan tengah terbaik demi ekosistem industri perikanan di Tanah Air. "Kita mengharapkan nelayan dan pemilik kapal ikan tangkap dapat melaksanakan usaha dengan baik, dan negara (juga) dapat PNBP untuk kelangsungan pembangunan," kata Alien.
Sebelumnya, pada kesempatan sama, Atak perwakilan pengusaha kapal ikan tangkap dari Batam, mengaku kapalnya banyak beroperasi di Natuna dan Laut China Selatan. Dengan ketentuan baru, dia mengaku kondisinya memberatkan. “Tolong bantu kami, Bu. Agar masalah ini dicarikan solusinya,” ucap Atak.
Dia khawatir, ketentuan itu memberikan kesempatan nelayan asing masuk ke perairan di Tanah Air dan berebut dengan nelayan lokal. "Dari pintu (Kepmen) ini, akan ramai kapal ikan asing ilegal masuk wilayah NKRI,” tuding Atak sembari memperlihatkan lembar Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan dimaksud.
Keluhan senada juga terlontar dari Acuan, pengusaha ikan tangkap dari Karimun. Dia mengeluhkan sejumlah aturan justru memberatkan pihaknya. Seperti kapal cantrang dilarang, kemudian denda kapal ikan mati vessel monitoring system (VMS). ”Mati satu hari, lapal kami didenda Rp 1 juta. Ini kan memberatkan kami," keluh Acuan.
Intinya, kalangan nelayan di Kepri berharap DPR, melalui tangan Cen Sui Lan dan Alien Mus, dapat mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan kompromi, syukur-syukur peninjauan ulang soal jenis dan tarif PNBP, termasuk tarif jasa kapal tangkap ikan 30 GT-1.000 GT. (*)