COVID-19: Aturan Terbaru Naik Pesawat Ke Jawa-Bali, Boleh Pakai Rapid Antigen!
angkaberita.id - Kendati Jawa-Bali masih PPKM Level 4, pemerintah menetapkan syarat baru dalam perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara. Aturan terbaru, penumpang pesawat terbang boleh memakai tes antigen H-1 sebagai syarat terbang jika telah menerima dua dosis vaksin COVID-19.
Aturan itu tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021. Mendagri Tito Karnavian menandatanganinya pada Senin, 9 Agustus 2021. Sedangkan penumpang baru sekali dosis vaksinasi, wajib membawa hasil negatif polymerase chain reaction (PCR Test) H-2 keberangkatan.
Secara umum, seperti dilansir Katadata, Inmendagri terbaru tak mengatur banyak perubahan syarat penumpang transportasi saat PPKM Level 4 Jawa Bali hingga 16 Agustus. Pelaku perjalanan mobil pribadi, sepeda motor, bis, pesawat, kapal laut, dan kereta api perlu menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Syarat antigen H-1 juga berlaku bagi pengguna mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut. Namun ketentuan ini tak berlaku untuk keberangkatan dan kedatangan luar Jawa Bali serta di dalam aglomerasi seperti Jabodetabek.
Sedangkan kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental tetap beroperasi dengan kapasitas yang dibatasi 50 persen. Dalam Inmendagri sebelumnya, kapasitas angkutan umum ini hanya dibatasi 50 persen.
(*)