Kalau Jadi Tidak Dibatalkan, Inilah Jam Kerja Ojek Online

Ilustrasi aplikasi transportasi online/foto Kontan/Muradi

angkaberita.id – Rencana pemerintah mengatur ketentuan jam kerja ojek online agaknya membentur tembok penolakan. Terbukti, Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah membatalkan rencana itu.

Pembatalan pembuatan pasal ini dikarenakan banyaknya protes yang dilemparkan dari para pengemudi ojek online.

Dirjen Perhubungan Darat Kemhub, Budi Setiyadi menjelaskan, para pengemudi ojek online keberatan dengan rencana pembuatan jam kerja tersebut.

“Dari para pengemudi tidak mau karena beralasan mereka pun tidak kerja terus menerus, ada waktu istirahatnya,” Jelas Budi, Jumat, (22/2/2019).

Seperti dilansir laman situs kontan.co.id, Minggu (24/2/2019), sebelumnya Kementerian Perhubungan merencanakan akan membuat aturan mengenai jam kerja ojek online yang rencananya dibatasi 8 jam dalam 1 hari.

Rancangan aturan tersebut mengatur tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Mereka beralasan aturan tersebut dibuat untuk alasan keselamatan. “Ini juga merupakan penyeimbangan dan juga masukan dari kementrian tenaga kerja,” ujarnya.

Budi pun telah mengonfirmasi bahwa rencana pembuatan pasal tersebut saat ini telah dibatalkan.

“Sudah kita hapus pasalnya. Intinya tidak dibatasi waktu dan dibebaskan sesuai dengan kemampuan mereka mengemudi,” Jelasnya. (*)

Bagikan