Jurus Pemutihan Denda Pajak, Kenapa Kendaraan Bermotor Jadi Andalan PAD Kepri?
angkaberita.id - Pemprov Kepri kembali berencana menghapus denda pajak kendaraan jatuh tempo di Bumi Segantang Lada. Gubernur Kepri berharap kebijakan relaksasi pajak daerah, itu berlaku per Juli, bulan depan. Pemprov menargetkan pemasukan PAD sebesar Rp 49 miliar dari kebijakan itu.
"Insyaallah lebih cepat lebih lebih bauk, target kita jika bisa Juli mendatang Alhamdulillah," ujar Gubernur Ansar Ahmad, seperti dikutip kepriprov.go.id. Kendati sudah direncanakan, Ansar mengaku masih menunggu usulan payung hukum kebijakan dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri.
“Jika sudah ada (surat), bisa langsung saya tandatangani (menjadi) Peraturan Gubernur (Pergub)-nya,” kata Ansar. Dia berharap, pemutihan denda pajak kendaraan mendorong warga membayar pajak kendaraannya. Ansar memaklumi, jika selama ini banyak warga tak membayar pajak kendaraan.
Sebab, selama ini tak dibayar karena sudah menumpuk jumlahnya, ditambah lagi dengan denda, sehingga semakin berat membayarnya. Selain meringankan beban pemilik kendaraan, Ansar berharap kebijakan itu mendongkrak PAD Kepri.
Tiga Skenario Relaksasi
Terpisah, Reni Yusneli, Kepala BP2RD Kepri mengatakan, kebijakan itu juga terkait upaya pemulihan ekonomi di Kepri akibat pandemi COVID-19. "Dengan memberikan relaksasi pajak daerah kepada masyarakat," jelasnya melalui pesan WA, Rabu (9/6/2021).
Kendati Ansar berharap diterapkan Juli bulan depan, Reni mengaku belum dapat memastikan priode waktu berlakunya. "Masa berlaku nanti kebijakan Pak Gubernur, kami hanya menyiapkan semua perangkat diperlukan. Insyaallah dalam waktu dekat," jelas Reni.
Jika berkaca kebijakan serupa di tahun 2018, Pemprov memberlakukan selama lima bulan, Mei-September 2018 di awal peluncurkan kebijakan relaksasi pajak daerah itu. Sekadar informasi, kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan di Kepri diterapkan sejak 2018, dan jika tahun ini kembali diberlakukan, berarti berlaku empat kali berturut-turut.
Kebijakan itu juga terbit setelah Reni menjabat Kepala BP2RD, dulu dikenal sebagai Dispenda. Reni menambahkan, detail kebijakan dimaksud terdiri berbagai opsi, mulai pengurangan denda, penghapusan denda atau pembebasan sanksi administrasi. "Nanti Pak Gubernur juga yang akan memutuskan," terang Reni.
Selain memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan, Reni mengaku kebijakan itu juga berguna updating data kendaraan di Kepri, khususnya kendaraan yang berganti kepemilikan. Manfaat lainnya, apabila data kendaraan tervalidasi, Pemprov Kepri menurutnta, dapat mengoptimalisasi sekaligus meningkatkan pajak daerah. Ujungnya PAD Kepri terdongkrak.
Jika Gubernur Ansar telah menandatangani Pergub-nya, Reni berjanji menyosialisasikan ke publik. "Target jumlah kendaraan ikut pemutihan 170 ribu unit, dengan target penerimaan sekitar Rp 49 miliar, jika semua WP patuh," jelas Reni. WP dimaksud ialah wajib pajak, alias pemilik kendaraan.
Dia berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan itu, khususnya wajib pajak menunggak pajak kendaraan. "Bagi masyarakat yang selama ini sudah taat pajak, kami mengucapkan terima kasih," ucap Reni.
Gentong PAD Kepri
Dengan jumlah kendaraan, khususnya kepemilikan sepeda motor terus bertambah setiap tahunnya, wajar jika Pemprov Kepri mengandalkan PAD dari pajak daerah, khususnya dari kendaraan. Sebab, selain pajak kendaraan, PAD dari kendaraan juga berasal dari bea balik nama dan bagi hasil pajak BBM.
Khusus bagi hasil pajak BBM, Kepri di tahun 2019 mencatatkan kontribusi tertinggi di PAD. Sedangkan PAD dari pajak kendaraan, sejak pemutihan dikeluarkan Pemprov Kepri di tahun 2018, realisasinya selalu melebihi target. Bahkan, dua tahun sebelum pandemi COVID-19, realisasi penerimaannya selalu over target.
Praktis, kendaraan menjadi gentong PAD Kepri. Apalagi kendaraan di Kepri terus bertambah, dengan konsentrasi terbanyak di Batam. Data 2019 dari BPS Kepri, jumlah kendaraan di tahun itu, sebanyak 1.242.891 unit. Roda dua sebanyak 1.088.551 unit. Batam mencatakan jumlah kendaraan terbanyak, yakni 701.650 unit, atau hampir setara jumlah kombinasi kendaraan di lima kabupaten di Kepri tahun itu.
(*)