Status Hukum Baru, Menteri Tegaskan BUMDes (Kepri) Boleh Dirikan Bank Desa
angkaberita.id – Seiring terbitnya payung hukum BUMDes menjadi badan hukum perseroan terbatas, Menteri Desa menegaskan ke depan BUMDes dapat mendirikan lembaga keuangan di tingkat desa, semisal Bank Desa. Modalnya dapat melibatkan pihak ketiga, termasuk melalui channeling perbankan.
Ikhwal itu terungkap saat Mendes Abdul Halim Iskandar berkunjung ke BUMDes pengelohan limbah kering industri di Klaten, Jawa Tengah. Melalui skema BUMDes bersama, Menteri Halim mengatakan, sejumlah desa dapat mendirikn Bank Desa sekaligus melayani warga desa menyimpan uang.
Meski demikian, dia menegaskan nantinya keberadaan bank desa tidak menggusur bank lainnya. Bank desa dapat bersinergi dengan bank konvensional berjalan beriringan. Dia mengungkapkan, contoh lembaga keuangan desa seperti bank desa modelnya sudah ada.
“Ada contohnya RaboBank. Yaitu bank yang dikelola UMKM. Paling tidak di tahun 2023, ada 5.300 BUMDes Bersama LKD yang asetnya sudah tercatat Rp 12,7 triliun,” kata Gus Menteri, sapaan akrab Abdul Halim, seperti dilansir detikcom, Jumat.
Tak hanya lembaga keuangan desa, dengan status badan hukum setara perseroan terbatas, banyak jenis usaha dapat digarap BUMDes. Termasuk jenis usaha menyangkut kepentingan hajat orang banyak seperti pengelolaan air bersih layaknya Perusda, di Kepri semisal PT Tirta Kepri.
Bahkan, jika disinergikan dengan BUMD kabupaten/kota, bukannya kecil nilai lebih secara ekonomis. Selain penguatan ekonomi desa, juga mengurangi beban APBD. Kepala Dinas PMD Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Sardison tak menampik kemungkinan itu.
“Dengan status hukum sekarang, bidang garapan dan jenis usaha BUMDes memang lebih luas,” kata dia, Rabu pekan lalu. Dengan status sekarang, BUMDes di Kepri dapat menggarap dan mengusahakan apa yang BUMD, baik kabupaten/kota maupun provinsi, garap dan usahakan.
Prinsip Kemitraan
Kendati dimungkinkan menggarap seluruh bidang usaha, Menteri Halim menekankan pentingnya prinsip kemitraan dalam pengelolaan BUMDes ke depan. Dia menegaskan, keberadaan BUMDes tak boleh menjadi pesaing, apalagi sampai mematikan usaha-usaha kelolaan masyarakat sebelumnya.
“Bahasa sederhananya, BUMDes harus memfasilitasi, memberikan kemudahan, memberikan ruang yang cukup bagi usaha-usaha mikro kecil yang dilakukan masyarakat desa,” tegas kakak kandung Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPD RI, seperti dikutip Antara, pekan lalu. Karena, lanjut Halim, prinsip BUMDes menyejahterakan warga desa.
Lebih dari itu, menyitir bait lagu Iwan Fals, desa harus menjadi kekuatan ekonomi sehingga warganya tak berhijrah ke kota. “Sepinya desa adalah modal utama untuk bekerja dan mengembangkan diri,” kata Gus Menteri menirukan bait lagu berjudul “Desa” karya Iwan Fals.
Karena itu, seperti diakui Sardison, pihaknya berusaha memastikan BUMDes dan pemangku kepentingan setempat, dapat saling memahami satu sama lain melalui sinergi dan kolaborasi bersama.
(*)