DPR Bahas RUU Keuangan Pusat-Daerah, APBD Kepri Bakal Sulit Defisit Lagi, Kenapa?
angkaberita.id – Memastikan APBD benar-benar menjadi sumber pembangunan, termasuk di masa pandemi COVID-19, pemerintah melalui Kemenkeu mengusulkan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Jika DPR mengesahkan tahun ini, ke depan Pemda tak bisa sembarangan defisit pengelolaan APBD-nya.
Nantinya kebijakan fiskal daerah juga terintegrasi pengelolaannya dengan kebijakan fiskal pusat. “Kami tidak ingin ada APBD tidak sehat atau semakin tidak sehat,” kata Menkeu, Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, seperti dikutip Katadata, Selasa (19/1/2021).
Kendati dinilai bakal bertentangan dengan UU Otonomi Daerah, di mata sebagain pengamat ekonomi, namun RUU usulan pemerintah dalam Prolegnas prioritas 2021 itu, diyakini, semangat pengusulannya ialah agar pemerintah dapat membangun, sehingga APBD tidak habis buat belanja pegawai. Pendeknya, Pemda dalam mengelola APBD berkaca pada kapasitas fiskal daerah bersangkutan.
Selain kapasitas fiskal, sejumlah Pemda di Tanah Air juga terbilang lemah serapan anggarannya. Data Kemendagri mengonfirmasi kondisi itu. Sehingga, tak hanya menggerogoti keuangan pusat, namun pengelolaan APBD juga tak menghasilkan pembangunan apa-apa.
Pendeknya, bagi daerah berkapasitas fiskal rendah, rentan terjadi defisit. Bagi daerah besar kapasitas fiskal, dalam sejumlah kasus, kebingungan menentukan “prioritas” belanja APBD-nya.
Kemenkeu tak menampik kondisi itu. Data Kemenkeu hingga akhir 2020, dana mengendap di daerah mencapai Rp 93,96 triliun. Meski demikian, terjadi kenaikan serapan APBD dibanding tahun lalu, mengendap sebesar Rp 101,5 triliun pada periode sama. Lalu bagaimana dengan serapan APBD Kepri?
Data Kemendagri, hingga 30 September tahun lalu, tercatat dana daerah mengendap sebesar Rp 252 triliun, dengan Jawa Timur daerah dana mengendap terbanyak di perbankan, sebesar Rp 27,26 triliun. Sedangkan Kepri di periode sama tercatat dana mengendap sebesar Rp 1,63 triliun. Jumlah itu terendah dibandingkan sembilan provinsi di Sumatera.
RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah hanyalah satu dari sekian RUU krusial bagi Kepri. RUU krusial bagi Kepri lainnya di antaran RUU Daerah Kepulauan, RUU BUMDes, RUU Pembentukkan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Tinggi Di Kepri. Di Senayan, Kepri memiliki delapan wakil, termasuk di DPD. Empat lainnya di DPR, dengan asal Parpol PDIP, Golkar, Nasdem dan PAN. (*)