COVID-19: Buka Sekolah Di Pinang, Disdik Tidak Terburu-buru Tapi Siapkan Diri
angkaberita.id – Kendati Kemendikbud memberi lampu hijau persekolahan tatap muka mulai Januari tahun depan, tanpa perlu mempertimbangkan zona risiko COVID-19, Pemko melalui Dinas Pendidikan Tanjungpinang agaknya memilih berhati-hati menyikapi kebijakan terbaru Mendikbud itu.
Mereka tetap mempertimbangkan risiko pandemi COVID-19 di Bumi Gurindam, terutama demi memastikan tidak muncul klaster baru dengan pembukaan persekolahan tatap muka. Kesehatan dan keselamatan warga sekolah tetap menjadi prioritas. Warga sekolah dimaksud ialah peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
“(Kebijakan itu) tidak mewajibkan, tapi membolehkan,” tegas Atmadinata, Kepala Dinas Pendidikan Tanjungpinang, Sabtu (21/11/2020) menanggapi SKB empat menteri di balik kebijakan itu. Dia mengaku mengikuti webinar dengan Mendikbud Nadiem Makarim sebelum terbitnya kebijakan Kemendikbud itu.
Jika memang warga sekolah dinyatakan “aman” dari COVID-19, pihaknya baru mempertimbangkan pembukaan persekolahan tatap muka. Status aman dimaksud tentu merujuk kebijakan Satgas COVID-19 di Tanjungpinang. Karena, mereka yang mengetahui kondisi riil potensi penularan COVID-19 di lapangan.
Kalaupun dibuka, orangtua peserta didik memiliki otoritas melarang anaknya ikut persekolahan tatap muka itu. Namun demikian, Atmadinata menegaskan, Disdik memastikan harus memenuhi daftar periksa saat melaksanakan persekolahan tatap muka itu, alias protokol kesehatan.
Pihaknya juga telah mempersiapkan di seluruh Satuan Pendidikan di Tanjungpinang, seperti tempat cuci tangan, thermogun, mesin semprot disinfektan dan sebagainya. Sehingga, saat kondisi pandemi melandai sekolah tatap muka sudah segera dibuka.
“Boleh dilakukan secara bertahap seperti yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, tidak mesti serentak. Prioritas sekolah di daerah sangat rendah angka persebaran penularan COVID-19,” jelas Atmadinata. Dalam suatu kesempatan, dia juga mengungkapkan tak sedikit tenaga pendidik di Tanjungpinang berusia 50 tahun, dan usia lansia termasuk berisiko.
Selain berencana menerapkan sekolah virtual, Kemendikbud tahun depan juga mengizinkan Pemda memutuskan pembukaan sekolah alias kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di seluruh zona pandemi COVID-19. Mulai Januari, Pemda memiliki otoritas penuh keputusan itu.
“Perbedaan besar di SKB sebelumnya, peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Tapi Pemda menentukan sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail,” ungkap Nadiem Makarim, Mendikbud dalam jumpa pers di akun Youtube Kemendikbud RI, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (20/11/2020).
Mendikbud mengatakan, kebijakan itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. “Jadi daerah dan sekolah sampai sekarang kalau siap tatap muka ingin tatap muka, segera tingkatkan kesiapan untuk laksanakan ini,” pesan Nadiem.
Mendikbud menambahkan, keputusan pembukaan sekolah akan diserahkan kepada Pemda, Kanwil (Dinas Pendidikan) dan orangtua melalui Komite Sekolah. Orangtua peserta didik, lanjut Nadiem, juga dibebaskan melarang anaknya ikut persekolahan tatap muka itu, sekalipun sekolah dan Pemda telah mengizinkan persekolahan. (*)