Jadi Pengurus Baznas, PNS Wajib Berhenti Sementara. Bagaimana Di Kepri?

presiden jokowi menandatangai peraturan presiden tentang hak keuangan anggota badan amil zakat nasional (baznas). selain penetapan kompensasi, ketentuan baru juga mengatur anggota baznas berstatus pns wajib mundur sementara dari pns/foto via wartaekonomi.co.id

Jadi Pengurus Baznas, PNS Wajib Berhenti Sementara. Bagaimana Di Kepri?

angkaberita.id – Sesuai aturan baru, gaji Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) lebih dari Rp 30 juta. Ketentuan baru lainnya, anggota Baznas berstatus PNS juga akan diberhentikan sementara dari statusnya. Anggota bersangkutan juga tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.

Sebagai kompensasinya, melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 Tahun 2020, mereka mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan itu. Besarannya sebagai berikut:

a. Ketua, sebesar Rp 31.460.000
b. Wakil Ketua, sebesar Rp 27.098.000
c. Anggota, sebesar Rp 24.022.000

Ketentuan itu sebagai dimaksud Pasal 2 Perpres yang baru saja ditandatangani Presiden Jokowi, seperti dilansir detikcom, Kamis (19/11/2020). “Pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 3.

Sedangkan ketentuan soal anggota Baznas berstatus PNS, Perpres dalam Pasal 4 menyatakan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang berstatus PNS diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan perundangan.

PNS bersangkutan juga tidak diberikan penghasilan sebagai PNS. “Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5.

Namun dalam Pasal 8 disebutkan, khusus untuk Anggota Baznas masa kerja 2015-2020 berstatus PNS dan belum diberhentikan sementara dari status Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, tidak diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tetap dapat melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa kerjanya atau sampai dengan diberhentikan/mengundurkan diri. (*)

Bagikan