Pohon Sengon Selamatkan PLN Dari Gugatan Hukum, Kenapa?
angkaberita.id – Tak hanya dikenal sebagai tanaman penghijauan, pohon sengon juga berjasa bagi PLN. Bahkan, berkat pohon spesialis konservasi itu, PLN lolos dari gugatan hukum di pengadilan. Kenapa?
Seperti dilansir detikcom, kasus bermula saat listri padam di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten pada 4 Agustus 2019 silam. Padam listrik di siang hari itu, bermula dari pemadaman dua sirkuit saluran udara tegangan ekstratinggi (SUTET) 500 kV Ungaran-Pemalang.
Nah, listrik baru menyala kembali di sebagian titik pada pukul 21.00 WIB, sebagian lainnya masih padam. Pemadaman berjam-jam itu dituding berdampak secara sistematis sehingga konsumen merugi. Sebagian di antara pelanggan meradang, dan melayangkan gugatan ke pengadilan.
Di antaranya warga Tanjung Duren, Rizal. Kemudian warga Jatiasih Bekasi, Kaiser Simanungkalit serta warga Cilangkap, Lusiana Jaya. Akibat matinya listrik itu, aerator akuarium mati sehingga mengakibatkan puluhan ikan koi mati. Kerugian mecapai Rp 54 juta.
Ketiganya tidak terima, lantas menggugat PLN ke PN Jaksel. Hasilnya? PN Jaksel menolak gugatan ketiganya pada 23 Maret 2020. Rizal Cs tak patah arang, mereka lantas mengajukan banding lantaran menilai PLN seharusnya melakukan pemeliharaan dan perawatan di sepanjang jalur SUTET, termasuk pohon-pohon berpotensi mengganggu jaringan listrik.
Alasan banding menguat lantaran hasil investigasi dan rekomendasi Ombudsman RI mengonfirmasi argumen itu. Namun apa jawaban Pengadilan Tinggi Jakarta saat memutus pengajuan banding itu? Majelis hakim banding menilai PLN sudah melakukan pemeliharaan di sepanjang jalur SUTET.
Pohon sengon yang jatuh menimpa jalur SUTET di Desa Mahon, Kecamatan Gunungpati, Semarang, kata majelis hakim, di luar kuasa PLN. “Namun terjadinya keadaan yang disebabkan oleh faktor alam tidak akan dapat dihindari oleh siapa pun,” ujar Majelis Hakim dengan ketua M. Yusuf dan beranggotakan hakim Hidayat dan Singgih Budi Prakoso.
“Terbanding/semula Tergugat (PLN) telah menyediakan dan memelihara area/zona di sepanjang aliran tegangan tinggi yang disebut ruang bebas hambatan dan jarak aman, yang harus dipelihara dan dijaga bukan hanya oleh Terbanding/semula Tergugat (PLN) tetapi oleh seluruh masyarakat,” tegas majelis hakim dalam amar putusan seperti dilansir laman Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/11/2020).
Pengadilan menilai kasus itu tidak semata-mata dan sama sekali mengabaikan atau tidak melaksanakan kewajiban hukum berupa tidak memelihara zona yang dilalui aliran listrik tegangan tinggi yang disebut ruang bebas hambatan dan jarak aman.
Di mata majelis hakim, malah pemadaman PLN itu sudah tepat. Sebab, bila tidak padam otomatis, akan berdampak lebih buruk kepada masyarakat. “Terhentinya penyediaan tenaga listrik (pemadaman) terjadi oleh sistem secara otomatis untuk melindungi keselamatan masyarakat dari bahaya dan kerugian yang lebih besar,” tulis majelis hakim dalam amar putusannya. (*)