Heboh Video Misterius Di Pecahan Uang Rp 75.000, BI Ingatkan Siapapun Jangan Main-main!
angkaberita.id – Agar tak menjadi bola liar, Bank Indonesia (BI) akhirnya angkat bicara soal heboh video tersembunyi di dalam uang edisi Rp 75.000. Disebut, pemicu kehebohan ialah teknologi augmented reality (AR) dalam pecahan uang edisi 75 tahun kemerdekaan RI itu.
Dan, BI menegaskan, teknologi AR bukan ciri uang rupiah yang diedarkan pihaknya. Karenanya, BI mengingatkan pengembang aplikasi lebih berhati-hati dalam memperlakukan uang rupiah. Karena uang rupiah dilindungi perundangan sehingga tidak bertentangan dengan UU Mata Uang, khususnya pasal 25.
“Kami mengingatkan masyarakat/pengembang aplikasi untuk berhati-hati dalam memperlakukan uang Rupiah, karena uang Rupiah dilindungi oleh UU. Masyarakat juga dilarang untuk merusak atau merendahkan sesuai pasal 25 (UU Mata Uang),” tegas Onny Widjanarko, Kepala Departemen Komunikasi BI, seperti dilansir CNBC Indonesia, Sabtu (26/9/2020).
Kendati demikian, BI berjanji akan mempelajari lebih lanjut kehebohan itu, terutama terdapatnya aplikasi diyakini AR itu. “AR tidak termasuk dalam ciri uang rupiah yang diedarkan Bank Indonesia,” tegas Onny merujuk UPK75.
Sebelumnya soal video tersembunyi itu menjadi pergunjingan di dunia masya. Untuk membuka video itu, karena tak bisa dengan mata telanjang, harus pakai aplikasi Ivive perusahaan teknologi berbasis di Wina, Austria. Jika membuka aplikasi itu, lalu akan terbuka layar seperti hendak mengambil foto atau video di smartphone.
Selanjutnya arahkan kamera ke arah UPK75 itu, dalam hitungan detik di situ akan muncul video lagu Indonesia Raya. Iveve berbasis aplikasi AR sehingga memungkinkan seniman menambahkan dimensi digital pada barang fisik (natura). (*)