COVID-19, Pemerintah Izinkan Tunda Bayar Iuran Jamsostek Hingga Desember. Benarkah?

bpjs ketenagakerjaan tengah mengumpulkan rekening pekerja penerima blt rp 600 ribu pada september mendatang. terbaru pemerintah bakal mengizinkan industri menunda pembayaran iuran kepesertaan bpjs ketenagakerjaan hingga desember demi menekan terjadinya phk akibat penurunan pendapatan/foto ilustrasi via kompas.com

COVID-19, Pemerintah Izinkan Tunda Bayar Iuran Jamsostek Hingga Desember. Benarkah?

angkaberita.id – Pemerintah berencana menerbitkan kebijakan penundaan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dulu Jamsostek, hingga Desember mendatang demi meringankan industri terimbas pandemi COVID-19.

Sehingga perusahaan bersangkutan dapat mengurangi PHK pekerjanya akibat tekanan penurunan pendapatan selama pandemi. “BPJS Ketenagakerjaan semoga bisa ditunda (pembayaran iuran kepesertaan) sampai Desember, jadi bisa meringankan,” kata Menkeu Sri Mulyani seperti dilansir CNBC Indonesia, Sabtu (22/8/2020).

Kemenkeu lanjut Sri, tengah menyusun payung hukum kebijakannya sehingga memberikan kepastian kepada dunia usaha. “Peraturan Pemerintah-nya dalam proses penyelesaian,” ujar Menkeu. Selain BPJS Ketenagakerjaan, kebijakan serupa juga dilakukan ke BPJS Kesehatan. Namun Menkeu tidak menjelaskan detailnya.

“Untuk BPJS Kesehatan mungkin agak lebih rumit tapi karena suasana kondisi Kesehatan ini maka BPJS Kesehatan harus diperhatikan, jadi aku belum bisa berikan keputusan terkait hal itu. Nanti akan kita lihat apakah perlu,” jelas Menkeu. Selain itu, Sri mengatakan pemerintah juga membantu industri kebijakan tagihan listrik.

Katanya, tidak ada pengenaan biaya beban atau minimal pemakaian. PLN hanya menagih sesuai dengan listrik terpakai industri bersangkutan saja. “Kemarin minta supaya listrik dikurangi, dalam artian membayar yang dipakai saja.

Jadi kalau ternyata produksi menurun, aktivitas menurun dan nggak menggunakan sebanyak yang digunakan selama ini ada, PLN biasanya ada minimum charge dihilangkan, kami minta ke PLN itu tidak diminta,” tegas Menkeu.

Selain rencana kebijakan itu, pemerintah melalui Kemenakertrans tengah menggesa penyaluran BLT kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta sebulan, sebesar Rp 600 ribu per bulannya selama 4 bulan. Dengan syarat, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif dan tak menunggak pembyaran iuran kepesertaan hingga Juni 2020. (*)

Bagikan