Musim COVID-19, Malaysia Izinkan Warganya Di Singapura Pulang Hadiri Pemakaman Keluarga
angkaberita.id – Pemerintah Malaysia mengizinkan warganya di Singapura pulang menghadiri pemakaman sanak saudaranya di Malaysia selama pandemi COVID-19 tanpa keharusan karantina mandiri. Izin berlaku selama tiga jam dengan ketentuan begitu selesai pemakaman langsung kembali ke Singapura.
Selain itu, selama prosesi pemakaman orang bersangkutan juga mengenakan alat perlindungan diri standar COVID-19. Pemerintah Malaysia beralasan pemberian izin sebagai kondisi darurat. “Mereka juga akan didampingi petugas khusus selama pemakaman,” ungkap Ismail Sabri Yakoob, Menteri Senior Bidang Keamanan Malaysia, Selasa (26/5/2020).
Seperti dilansir situs berita straitstimes mengutip laporan harian The Star, ketentuan itu seiring masih berlakunya kebijakan pembatasan sosial berskala besar di Malaysia. “Setelah selesai, mereka langsung dipulangkan ke Singapura,” tegasnya. Kebijakan itu, menurutnya, bukan kali pertama karena sebelumnya protap serupa juga telah dilakukan.
Namun terkait apakah warga bersangkutan sekembalinya ke Singapura harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari ke depan, Menteri Ismail mengatakan sepenuhnya itu di tangan pihak Singapura. “Itu sepenuhnya urusan Singapura,” katanya.
Kebijakan itu seiring dengan viralnya video di media sosial terkait seorang sopir bus wanita di Singapura menangis meraung-raung di belakang roda setelah mendengar kabar sang suami meninggal. Dia menghentikan bus, kemudian turun dan menangis di belakang roda meluapkan rasa dukanya.
Dalam video itu, terlihat sopir bus itu kemudian ditenangkan warga yang melintas di lokasi. Pihak operator bus, Tower Transit kepada kantor berita Malaysia, Bernama melalui email mengatakan, pihaknya telah membantu karyawannya itu melewati masa berkabung itu.
Sebelumnya Kedubes Malaysia di Singapura dikabarkan juga telah memberikan bantuan kepada sang sopir yang disebut mengiba-iba agar dapat diizinkan pulang menghadiri pemakanan sang suami seperti viral dalam video di media sosial. (*)