COVID-19 Jadi Bencana Nasional, Utang Piutang Bisnis Langsung Lunas?

presiden tetapkan covid-19 sebagai bencana nasional, apakah itu artinya utang piutang bisnis langsung lunas?/foto via kontan.co.id

COVID-19 Jadi Bencana Nasional, Utang Piutang Bisnis Langsung Lunas?

angkaberita.id – Demi menekan laju serangan COVID-19, Presiden Jokowi akhirnya menetapkan pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional. Dengan status ini, Presiden memiliki dasar hukum memaksimalkan sumber daya anggaran, termasuk realokasi APBD di seluruh tanah air.

Dengan status itu, Ketua Gugus Tugas COVID-19 kini memiliki fungsi komando, termasuk mengerahkan seluruh potensi sumber daya tersedia, termasuk memegang komando penanggulangan di daerah-daerah, seperti persetujuan kebijakan PSBB.

Selain bakal mengubah ritme penganggulangan COVID-19, termasuk di daerah, status bencana nasional juga berdampak ekonomi. Dalam perspektif hukum, status bencana nasional dapat mengaktifkan klausul keadaan kahar atau memaksa (force majeure).

Selain dapat menjadi alasan PHK dunia usaha, keadaaan kahar juga berdampak terhadap perikatan bisnis dan sebagainya. Lalu bagaimana dengan utang piutang, langsung lunas?

“Ini kan Force Majeure, jadi karena darurat nasional itu hukumnya harus mengikuti. Kontrak bisa dijadikan alasan untuk tidak memenuhi kewajibannya,” kata Budi Darmono, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (13/4/2020).

situasi covid-19 di kepri berdasarkan kabupaten/kota hingga 13 april 2020/infografis gugus tugas covid-19 kepri

Kondisi force majeure membawa konsekuensi hukum (1) kreditor tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi; (2) debitur tidak dapat lagi dinyatakan lalai; (3) debitur tidak wajib membayar ganti rugi; (4) kreditur tidak dapat menuntut pembatalan dalam perjanjian timbal balik; dan (5) perikatan dianggap gugur.

Keputusan WHO menetapkan COVID-19 sebagai pandemi menjadi konsideran pemerintah. Dengan kondisi itu, sepanjang debitur dapat membuktikan dia tidak bersalah, dia tidak dapat memenuhi kewajibannya secara lain,

Dan dia tidak menangung risiko baik menurut ketentuan UU maupun ketentuan perjanjian atau karena ajaran itikad baik haru menanghungg risiko, debitur terbebaskan dari utangnya akibat kondisi keadaan memaksa itu.

situasi pdp, odp dan otg di kepri berdasarkan kabupaten/kota hingga 13 april 2020/infografis gugus tugas covid-19 kepri

Dalam sejumlah kasus, pelunasannya berupa pemutihan utang. Bencana tsunami di Aceh (2004) dan gempa di Yogyakarta (2006) menjadi preseden, dan tak sedikit yuriprudensi dalam putusan dalam persidangan di pengadilan terkait sengketa perdata dalil permohonan bencana, seperti dirangkum situs hukumonline.com, di antaranya banjir di Jakarta, krisis ekonomi dan kerusuhan sosial di tanah air.

Meski demikian, menurut Budi Darmono, terkait kontrak kalau kedua belah pihak sama-sama menyadari kondisinya, masih terbuka ruang negosiasi. Penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keppres No. 12 Tahun 2020, dengan mempertimbangkan dampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda. (*)

Bagikan