angkaberita.id – Lewat Pergub, Pemprov Jakarta mengizinkan ASN mereka berpoligami. Selain harus mendapatkan izin tertulis istri pertama, juga harus mendapatkan izin berjenjang hingga ke Kepala Daerah (KDH). Kemudian ASN bersangkutan mampu membiayai rumah tangga. Syarat terpenting, istri pertama tidak bisa menjalankan kewajiban.
Ketentuan tadi tertuang dalam Pergub No. 2/2025 tertanggal 6 Januari 2025. Pasal 4, seperti tulis tribuntimur, ASN pria di lingkungan Pemprov Jakarta diizinkan memiliki istri lebih dari satu. Namun mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan poligami seperti:
Memiliki izin dari gubernur, sekdaprov, dan kepala OPD bagi ASN di OPD atau UPT. Bagi, ASN di kota administrasi/kabupaten administrasi wajib mengantongi izn walikota/bupati. Sedangkan bagi ASN bertugas di biro harus memiliki izin kepala biro.
Terakhir, bagi ASN di Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di kabupaten/kota administrasi atau di kecamatan/kelurahan dan UKPD di bawah kordinasi suku dinas/suku basan harus mengantongi izin Kepala UKPD masing-masing.
Nekad Poligami Ilegal Kena Pecat
“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” demikian ketentuan aturan Pasal 4 ayat 1 Pergub tadi. Pergun tadi juga menegaskan ASN nekad poligami tanpa memperoleh izin atasan bakal kena sanksi hukuman disiplin berat.
Ketentuan izin tertuang di Pasal 5 Pergub, isinya izin diberikan apabila ASN pria tadi memenuhi sejumlah kriteria. Seperti syarat pertama adalah alasan yang diperbolehkan poligami ialah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan. Syarat selanjutnya adalah mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan cukup untuk membiayai para istri dan para anak.
Kemudian, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang. Namun, izin beristri lebih dari satu tidak dapat diberikan jika:
- bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
- tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;
- bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
- mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Sekadar pengetahuan, sejak tahun 1990 izin poligami bagi ASN sejatinya telah diatur lewat PP No. 45/1990 tentang perubahan atas PP No. 10/1983 tentang ketentuan izin parkawinan dan perceraian bagi PNS. Di Kepri, konsentrasi ASN terbesar di Batam, Bintan dan Karimun. Bintan mencakup Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan serta Pemprov Kepri.
(*)