Ada Opsen Pajak, Harga Mobil Di Kepri Mahal Atau Murah Tergantung Pemprov

ilustrasi via kumparan.com

angkaberita.id - Kalangan diler kendaraan bermotor menyebut tarif PPN baru dan kebijakan opsen per Januari 2025 bakal bikin harga mobil menjadi lebih mahal. Tapi, Pemda dapat meringankan konsumen dengan menurunkan pungutan besaran pajak kendaraan bermotor.

Sebab, seperti dilansir detikcom, besaran pajak kendaraan bermotor sesuai UU HKPD maksimal 1,2 persen. Pajak tadi lebih rendah dibanding ketentuan lama sebesar 2 persen. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Pemda, termasuk di Kepri, mulai memungut per 5 Januari 2025 pada setiap transaksi mobil baru.

Beda dengan skema lama, ketentuan opsen menjadi Pemko/Pemkab langsung kebagian jatah opsen pajak kendaraan bermotor tanpa menunggu duit mengendap di rekening Pemprov dulu. Sebab, transfer opsen bersifat simultan, ke Pemprov dan Pemko/Pemkab bersamaan. Opsen diharapkan menopang postur APBD, termasuk di kabupaten/kota se-Kepri.

Sesuai UU No. 1/2022,  pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan pertama maksimal 1,2 persen, dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif atau kendaraan selanjutnya dengan pemilik sama. Sedangkan BBnKB maksimal 12 persen. "Pemda diharapkan mengacu kepada arah kebijakan UU HKPD, yaitu memperhatikan beban ditanggung WP (wajib pajak)," perintah Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah. Besaran opsen 66 persen pajak kendaraan bermotor.

Simulasi Opsen

Merujuk ketentuan opsen tadi, jika Pemda memungut pajak kendaraan bermotor maksimal, opsen juga maksimal. Sehingga harga mobil di tangan konsumen juga lebih mahal. Selain harga mobil, pemungutan pajak juga merujuk ketentuan pembobotan. Semisal harga mobil off the road sebesar Rp 100 juta, maka:

Pajak kendaraan bermotor (PKB)= 1,2% X (Rp 100.000.000 x 1,0) = Rp 1.200.000

Opsen = 66% X Rp 1.200.000 = Rp 792.000.

Total PKB + Opsen = Rp 1.200.000 + Rp 792.000 = Rp 1.992.000

Nah, PKB sebesar Rp 1.200.000 masuk ke Pemprov, dan opsen PKB sebesar Rp 792.000 langsung masuk ke rekening Pemko/Pemkab secara simultan. Di Kepri, skema opsen terkonsentrasi ke Batam dan Tanjungpinang. Tak heran, Pemko Tanjungpinang telah berkoar-koar menjadikan opsen jurus menambal defsit APBD sejak 2023.

Pemkab Anambas, karena opsen merujuk kendaraan terdaftar di Regident Polri, kemungkinan bakal paling tak menikmati. Sebab, jumlah penambahan mobil baru dan atau kendaraan roda empat sebagian besar di Batam. Kalau dengan skema lama, seluruh kabupaten/kota berhak dana bagi hasil serupa, yakni 30 persen, dengan pijakan transfer bagi hasil berdasarkan potensi PKB di Kepri melalui kabupaten/kota. Karena pajak kendaraan bermotor merupakan pajak daerah pungutan Pemprov, besaran PKB merujuk Perda Kepri .

(*)

Bagikan