Kasus BBM Pertamina, Yusri Tertangkap Setelah Abob Batam Meninggal

yusri, terpidana kasus penyelundupan bbm pertamina riau di batam/foto via viva.co.id

Kasus BBM Pertamina, Yusri Tertangkap Setelah Abob Batam Meninggal

angkaberita.id - Setelah buron selama 8 tahun, Tim Intelijen Kejaksaan di Riau menangkap Yusri, terpidana 10 tahun kasus pencucian uang hasil penyelundupan BBM Pertamina di Kepri, Jumat (16/2/2024). Mereka menangkap saat Yusri berteduh dalam perjalanan ke Pekanbaru.

"Yang bersangkutan diamankan d jalan lintas penghidupan," kata Rionov Oktana, Kasipidsus Kejari Pekanbaru, seperti dilansir JPNN, Sabtu (17/2/2024). Kasus terbongkar setelah PPATK mencurigai rekening gendut ASN di Pemko Batam. Belakangan terungkap duit triliunan tadi milik Ahmad Mahbub, alias Abob.

ASN tadi, Niwen Khairiyah, adik Abob, alias "Raja Minyak" di Batam. Bersama Yusri, keduanya diseret ke PN Pekanbaru. Hakim menghukum Abob penjara selama 14 tahun, dan MA menambahnya menjadi 17 tahun. Sedangkan Yusri dan Niwen divonis bebas, meskipun belakangan MA membatalkan putusan hakim di Pekanbaru.

Hakim MA menghukum ketiganya setelah terbukti berkongsi menyelewengkan BBM dengan cara memindahkan sisa pendistribusian dari Terminal BBM PT Pertamina Wilayah 1 Provinsi Riau dengan cara kencing di tengah laut, alias ship to ship dari tanker Pertamina ke kapal tanker PT Lautan Terang milik Abob.

Saat kejadian, Yusri berstatus Senior Supervisor Per­tamina Re­gional I Tanjung Uban. "Akibat perbuatan tadi, negara mengalami kerugian keuangan Rp 1,2 miliar," kata Rionov. Nah, saat kasus bergulir di PN Pekanbaru, hakim sempat memvonis dia bebas dari tuntutan Jaksa berupa penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntutnya membayar uang pengganti Rp 1,002 miliar dan subsidari 3 tahun penjara. Hakim memvonisnya bebas di sidang putisan 18 Juni 2016, belakangan jaksa banding hingga kasasi. Terakhir, MA mengabulkan kasasi pihak kejaksaan. Kasus tadi sempat menghebohkan Batam. Abob meninggal di penjara. Sedangkan sang adik tertangkap di Jakarta setahun usai vonis bebas di tahun 2016.

(*)

Bagikan