SIM Ketinggalan, Boleh Tunjukkan Foto Di Ponsel Ke Petugas Razia?
angkaberita.id - Bolehkan menunjukkan foto SIM di ponsel ke Polantas saat razia atau pemeriksaan di jalan raya? Jawabnya tak boleh. Tanpa SIM, polisi akan menilang Anda. Ketentuan merujuk UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 5.
Begitu juga Pasal 288 mengatur jika pengendara tak dapat menunjukkan SIM sah, dia kena sanksi kutungan maksimal sebulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Lalu apa solusinya? Jika SIM ketinggalan, Anda dapat meminta bantuan orang lain, semisal saudara dan sebagainya, mengambil dan mengantar ke lokasi pemeriksaan.
Hanya saja, cara tadi tak selalu dapat dilakukan dan sepenuhnya tergantung diskresi polisi. Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung, Kompol Poeloeng Arsa Sidanu mengamini skenario tadi. Kata dia, minta bantuan orang lain ambil SIM dan mengantar ke lokasi razia masih dapat toleransi petugas.
Tapi, lanjut dia, pengendara juga harus paham petugas bisa saja memberikan syarat-syarat, seperti waktu terbatas. "Kalau misal mau diambilin sama keluarga, teman, silakan. Tapi biasanya petugas di lapangan memberikan batas waktu, karena masih ada tugas lain," kata dia, seperti dilansir CNN Indonesia, pekan lalu.
Begitu juga, semisal, pengendara menitipkan kendaraan ke polisi dengan alasan mengambil SIM ketinggalan. Kata dia, petugas tak berwenang seperti itu. Kecuali statusnya telah ditilang.
"Polisi tidak bisa serta merta menahan, menyita, mengamankan kendaraan bermotor atau mungkin barang berharga lainnya, untuk dititipkan sementara oleh pelanggar lalu lintas di jalan," kata dia, "Jadi harus ditilang dulu, misalkan tidak bawa SIM dan STNK," kata dia.
(*)