Pernah Gaduh Di MK, Kenapa Pemprov Ngotot Pajaki Alat Berat?
angkaberita.id - Kendati pernah menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), Pemprov Kepri tetap ngotot mengajukan pajak alat berat menjadi sumber PAD terbaru di APBD Kepri lewat revisi Pajak Perda. Kenapa?
Akhir Agustus 2023, Pemprov lewat Wagub Kepri Marlin Agustina menyerahkan revisi Perda Pajak Daerah ke DPRD Kepri. Selain memangkas jumlah pungutan retribusi, Perda tadi juga mengusulkan dua sumber penerimaan baru di PAD. Yakni, pajak alat berat dan opsen mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Selain menjadi perintah UU No. 1/2022, Pemprov lewat BP2RD Kepri juga telah menimbang matang-matang pengusulan sumber penerimaan baru tadi. Selain asumsi proyek Jembatan Batam-Bintan dan Rempang Batam, serta prospek industri ekstraksi di Kepri lewat pasir laut dan pasir kuarsa.
Juga, untuk sebagian, kemungkinan besar DPRD Kepri segendang sepenarian dengan Gubernur Ansar. Terbukti, Jumaga Nadeak Ketua DPRD Kepri mengklaim seluruh fraksi mendukung Ranperda Pajak Daerah tadi. Langkah tadi sejalan dengan optimisme Gubernur Ansar menaikkan belanja APBD menjadi Rp 4,449 triliun di RAPBD-P Kepri tahun 2023.
Gubernur Ansar mengklaim kenaikan belanja berkat kenaikan proyeksi penerimaan, khususnya pajak daerah. Diky Wijaya, Kepala BP2RD Kepri mengamini skenario itu. Apalagi, penerimaan pajak kendaraan bermotor terhitung moncer hingga tenggat triwulan III tahun 2023.
Karenanya, saat pembahasan di Banggar pada Agustus 2023, penerimaan pajak daerah diproyeksikan naik semuanya, meskipun penerimaan dana transfer justru tak sebesar APBD 2023 murni. APBD-P, kata Ansar, fokus peningkatan perekonomian di Bumi Segantang Lada.
"Kita berharap agar Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dapat disetujui DPRD Kepri demi kesejahteraan masyarakat Kepri," kata Ansar mengakhiri pidato penyampaian nota keuangan dan RAPBD baru-baru ini.
Selain opsen MBLB, Pemprov bakal mengandalkan pajak alat berat. Kenapa? Sebab, secara hukum, putusan MK telah menjawab dalil pemohon uji UU Pajak Daerah. Buktinya, pajak alat berat masuk dalam UU No. 1/2022 dan Menteri Tito juga telah menerbitkan Permendagri ketentuan pungutan pajaknya.
Pertimbangan lainnya, dengan asumsi bakal banyak proyek skala ratusan triliun di Kepri, seperti konstruksi dan ekstraksi menggunakan alat berat. Tentu Pemprov Kepri harus menangkap peluang pungutan pajaknya. Tapi, Pemprov juga harus memastikan Perda Pajak Daerah nantinya dapat langsung dieksekusi.
Caranya, untuk sebagian, Pemprov harus memastikan proyek berskala ratusan triliun tadi telah tergambar dalam RTRW. Pendeknya, bersama DPRD Kepri, Pemprov harus mengebut juga revisi Perda RTRW. Kabar baiknya, dalam Propemperda revisi Perda itu, bahkan Pemprov juga tengah mengebut revisi Perda RPJMD. Hanya kapan pembahasan belum diketahui.
Lis Darmansyah, Ketua Bapemperda Kepri menyebut hingga akhir 2023 terdapat enam Ranperda prioritas, dua target selesai di September. Yakni, Perda BUMD Migas dan Perda Penyertaan Modal. Empat lainnya tuntas sebelum tahun 2024, termasuk Perda Pajak dan Perda RUED.
Selebihnya, pajak alat berat menguntungkan kas APBD. Sebab, sesuai ketentuan, wajib pajak nantinya harus membayarnya di muka. Tahun depan, Pemprov Kepri telah mulai memungut pajak alat berat. Pemungutan setahun sekaligus.
"Januari 2024, sudah mulai kita pungut. Targetnya sekitar Rp 3 miliar," kata Diky Wijaya, Kepala BP2RD Kepri, seperti dikutip Antara, Selasa (5/9/2023). Pihaknya melalui UPT Bapenda di kabupaten/kota tengah mendata objek alat berat. Tercatat sebanyak 250 unit, meskipun kemungkinan bertambah karena proses pendataan masih berjalan.
Hanya saja, di mata Wahyu Wahyudin Ketua Komisi II, target sebesar Rp 3 miliar tadi belum nendang. Karenanya, dia meminta Pemprov juga serius menggarap pajak air permukaan dan retribusi pekerja asing (TKA). Kata dia, potensinya Rp 8 miliar. "Tapi realisasinya masih sangat rendah, makanya harus dikejar terus," desak Wahyudin.
(*)