Gubernur Ansar Tiba-tiba Sentil Pejabat Fungsional Pemprov, Siapa Kena Sindir?
angkaberita.id - Menyusul terbitnya PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2023, Gubernur Kepri menegaskan ke seluruh pejabat fungsional di Pemprov Kepri bekerja profesional. Siapa kena sindir?
"Bekerjalah secara profesional dan tidak semata-mata bekerja hanya formalitas saja," ujar Gubernur Ansar, seperti dikutip hariankepri, Selasa (25/7/2023). Kepada mereka, dia juga meminta pejabat fungsional mengubah mindset bekerja.
Kalau lenggang kangkung, Gubernur mengaku bakal mengevaluasi mereka. Selain pejabat fungsional di OPD, di Pemprov Kepri juga terdapat sejumlah pejabat fungsional berstatus pernah kepala OPD. Mereka tersebar di BPSDM dan BKD.
Di kalangan birokrat Kepri, mereka disebut lazimnya "guru besar". Bahkan, sebagian disebut-sebut berstatus ahli utama level nasional. Sehingga dapat mengajarkan kepakaran dan pengalamannya ke daerah lain di luar Kepri.
Selain gaji bulanan, mereka juga mendapatkan tunjangan. Selebihnya, mereka berhak pensiun di usia 65 tahun. Di Kepri, pejabat masuk pensiun atau mengakhiri pensiuan jabatan struktural berhijrah ke jabatan fungsional tak sedikit. Bahkan, dalam setahun terakhir, seperti menjadi tren.
Ada berhijrah ke kampus menjadi dosen, ada juga menjadi widyaiswara di BPSDM atau ahli utama di BKD Kepri. Pengakuan Menkeu Sri Mulyani di depan kepala daerah (KDH) di Tanah Air beberapa waktu lalu, pengelolaan APBD di daerah banyak terserap ke belanja pegawai. Selain Tukin, juga belanja terkait pekerjaan mereka.
(*)