Suap Pejabat Bea Cukai, KPK Dikabarkan Dihalangi-halangi Saat Penggeledahan Di Batam
angkaberita.id - Penggeledahan KPK terhadap sejumlah lokasi di Batam dalam kasus suap dan cuci uang Andhi Pramono tak berjalan mulus. KPK dikabarkan mendapat halangan saat penggeledahan di Batam.
"Informasi kami terima, saat tim penyidik KPK berada di lapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu sengaja menghalangi tindakan pro justitia sedang berlangsung," ungkap Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (14/7/2023).
Kamis (13/7/2023), tim penyelidik KPK menggeledah kantor PT Fantastik Internasional di Batam. Sehari sebelumnya, Rabu (12/7/2023), KPK menggeledah kediaman mertua Andhi di Batam. Ali mengingatkan pihak menghalangi pekerjaan KPK untuk berhenti mengulang tindakannya karena ada konsekuensi hukum.
Mereka terancam pidana penjara 12 tahun, karena melakukan penghalangan penyidikan (obstruction of justice). Selain penggeledahan, penyidik KPK juga memeriksa 10 orang saksi guna mendalami aktivitas Andhi saat berdinas di Batam.
Saksi dimaksud, yakni Tamrin, Ciwi Hartono, Masrayani dan Susanti. Seluruhnya karyawasn swasta. Edison Alva, Aprianto dan Niaty Inya Ida Putri sebagai wiraswasta. Kemudian notaris Tiurlan Sihaloho dan Anly Cenggana. Terakhir, Direktur PT Megah Menorah Indonesia, Willy.
KPK menahan Andhi setelah menjadi tersangka. KPK menjeratnya dengan pasal suap dan cuci uang (TTPU) pengurusan barang ekspor impor. Bersamaan penahanan tadi, Menkeu juga memecat Andhi dari PNS Kemenkeu RI.
(*)