Heboh Pensiun Dini Massal PNS Di Tanah Air, Berapa Nilai Pesangon Nantinya?

ilustrasi pns via cnbcindonesia.com

Heboh Pensiun Dini Massal PNS Di Tanah Air, Berapa Nilai Pesangon Nantinya?

angkaberita.id - Tak hanya peniadaan pejabat Pusat dan Daerah, revisi UU ASN juga bakal mengatur skenario pensiun dini PNS di Tanah Air. Bahkan, demi kepentingan penataan organisasi birokrasi, terungkap dimungkinan pensiun dini PNS secara massal dengan persetujuan DPR.

Soal isu pensiun dini PNS secara massal belakangan berembus kuat seiring revisi UU NO 5/2014 tentang ASN. Politisi PKS, Mardani Ali Sera mengonfirmasi isu panas dalam revisi UU tadi. Kata anggota Komisi II DPR, itu pensiun dini dimungkinan terjadi seiring rencana perampingan birokrasi.

Hanya saja, kata dia, pelaksanaannya harus dilakukan dengan cermat, termasuk soal benefit diterima PNS pensiun dini nantinya. "Tidak boleh ada kekosongan petugas dan tidak berlanjutnya estafet tugas. Plus mesti dijaga sisi kesejahteraan PNS," sebut Mardani, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (20/12/2022).

Secara khusus, aturan pensiun pada revisi UU ASN tertuang di Pasal 87, terutama ayat 1-5. Perampingan organisasi atau pensiun dini massal merupakan hak prerogatif Presiden, meskipun pelaksanaan tetap merujuk perundangan. Kebijakan pensiun dini massal juga memerlukan dukungan anggaran, terutama pembayaran pesangon.

data kemenkeu ri via cnbcindonesia.com

Meski demikian, Mardani mengklaim belum ada rincian, terutama soal faktor-faktor ukuran kebijakan pensiun dini massal. Karena revisi UU ASN baru dibahas pada masa sidang tahun depan. Seiring kebijakan reformasi birokrasi, terutama efektivitas pelayanan publik, pemerintah sejak beberapa waktu terakhir mewacanakan digitalisasi birokrasi.

Dengan pemangkasan jabatan struktural alias eselon menjadi PNS fungsional. Kemudian juga memperkenalkan pemakaian teknologi pada sejumlah pelayanan publik. Konsekuensinya bakal terjadi perampingan SDM di birokrasi. Selain digitalisasi birokrasi, pemerintah lewat revisi UU ASN juga bakal memudahkan proses pemecatan PNS nakal.

Seluruh PNS nantinya menjadi aset negara dan sepenuhnya menjadi kewenangan kepala negara dalam pengelolaannya. Belanja PNS, dalam lima tahun terakhir di APBN juga terus membengkak. Setiap tahunnya negara mengeluarkan Rp 400 triliun demi membiayai hidup PNS di Tanah Air.

Belanja PNS di APBN, untuk sebagian, bahkan lebih besar alokasinya dibanding belanja barang dan belanja modal. Belanja PNS juga lebih besar dibanding belanja bansos. Selama pandemi COVID-19, mereka terhitung paling kebal dari imbas pandemi, karena pemerintah tetap menggaji penuh setiap bulannya. Hanya saja, tetap saja terjadi pelanggaran disiplin, terutama bolos kerja dan kumpul kebo.

(*)

Bagikan