Kapal Tol Laut Kembali Singgahi Kepri, Pelni Minta Pemda Carikan Muatan Balik

fix crane menjadi andalan pelabuhan sei kolak di kijang demi memperlancar proses bongkar muat barang dan peti kemas/foto via pelindo1.co.id

Kapal Tol Laut Kembali Singgahi Kepri, Pelni Minta Pemda Carikan Muatan Balik

angkaberita.id - Setelah dua tahun vakum lantaran pandemi COVID-19, KM Nusantara 4 milik PT Pelni kembali menyinggahi Pelabuhan Sri Bayintan, Bintan, Senin (19/9/2022). Kapal dengan tujuan Natuna-Anambas tadi mengangkut sembako serta barang-barang konstruksi seperti semen dan besi.

Dari Pelabuhan Tanjung Priok, kapal tol laut mengangkut 100 kontainer barang-barang dengan tujuan Kepri. Selain ke Bintan, kapal juga singgah ke Letung, Tarempa, Pulau Laut, Selat Lampa, Subi, Serasan, dan Midai. Kemudian kembali ke Bintan menuju Jakarta. Kapal logistik tadi memang melayani rute T-3, alias terdepan terluar dan terisolir.

Kapal tol laut kelolaan PT Pelni mendistribusikan barang sebagai penugasan pemerintah menekan kesenjangan harga sekaligus menghadirkan konektivitas antar wilayah. Nah, agar saat kembali ke Tanjung Priok, kapal tak melompong PT Pelni mendorong Pemda di Kepri menyiapkan produk dengan tujuan Pulau Jawa.

"Jadi sebelum (kapal) ini dijalankan kembali, kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah," ungkap Capt Hendri Ginting, Direktur Lalu Lintas Dan Angkutan Laut, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, seperti dilansir Katadata, Senin. Terpisah, Kadishub Kepri Junaidi mengatakan kapal berangkat dari Pelabuhan Patimban, Jawa Barat.

Selama 23 hari, kapal melayari Kepri, dengan rute Tarempa, Letung, Selat Natuna, dan kembali ke Patimban. "KM Logistik Nusantara 4 mendapat penugasan dari pemerintah pusat memfasilitasi distribusi barang penting dan kebutuhan pokok ke daerah terpencil, terluar, dan perbatasan, khususnya di Kepri," beber Junaidi.

Khusus di Natuna, Junaidi mengklaim kapal nantinya akan mengangkut hasil tangkapan laut nelayan tapal batas ke Jawa. Apalagi, kabar terakhir, investor telah masuk ke sektor perikanan di kabupaten tapal batas utara di Kepri menyusul kebijakan "kapling laut" Kementerian KKP berpayungkan Perpres No. 22/2022.

(*)

Bagikan