Heboh Rancangan KUHP, Hina Gubernur-Walikota Bisa Dipenjara 18 Bulan!

foto via brennancenter.org

Heboh Rancangan KUHP, Hina Gubernur-Walikota Bisa Dipenjara 18 Bulan!

angkaberita.id - Kontroversi Rancangan KUHP terus bergulir di DPR-Pemerintah. Kabarnya, draft rancangan tadi akan disahkan pada Juli 2022. Isu paling kontroversial, ancaman penjara kepada warga menghina penguasa seperti anggota DPR, polisi, jaksa hingga walikota.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 353 ayat 1. Berikut bunyi draft Rancangan KUHP dari Kemenkumham, seperti dikutip detikcom, Rabu (15/6/2022):

"Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II"

Lalu apa dimaksud penguasa umum?

"Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota," demikian bunyi penjelasan Pasal 353 ayat 1 itu.

Dalam hal perbuatan di atas mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Namun, RKUHP menegaskan bila delik di atas adalah delik aduan, bukan delik umum.

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," demikian bunyi Pasal 353 ayat 3. Hukuman diperberat menjadi 2 tahun bila dilakukan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya.

"Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Pasal 440, dan Pasal 442 pidana dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga), jika yang dihina atau difitnah adalah seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah," demikian bunyi Pasal 447.

Penghinaan di atas juga berlaku bagi mereka menyebarkannya lewat media sosial. Pasal 354 berbunyi:

"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,"

(*)

Bagikan