angkaberita – Pemerintah tengah merampungkan penggabungan aturan pengelolaan sampah rumah tangga dengan sampah laut. Kemenko Pangan menargetkan semester I tahun 2026 tuntas. Nantinya aturan baru menggabungkan Perpres No. 97/2017 dan Perpres No. 83/2018.
Fokus aturan penggabungan nantinya mencakup pencegahan kebocoran sampai di sungai sebagai strategi efektif menahan laju plastik ke laut. “Kami memasang sistem pencegat sampah di sungai-sungai utama,” ungkap Nani Hendiarti, Deputi Bidang Keamanan Pangan, Kemenko Pangan, kemarin.
Seperti republika.co tulis, kebijakan tadi nantinya lintas sektoral melibatkan lembaga internasional. Konsepnya The Ocean Cleanup menggunakan teknologi kapal interceptor. Selain integrasi dua Perpres, pemerintah juga mengebut penerapan Perpres No. 109/2025 terkait Waste To Energy, termasuk lewat gentengisasi.
Ujungnya, transformasi memastikan pengelolaan sampah berkelanjutan demi lingkungan dan ekonomi setempat. Dia menambahkan, pemerintah menargetkat zero plastic leakage pada 2030, khususnya ke lautan. Eksekusinya menuntut perubahan sistemik dalam cara produksi plastik.
Kemudian cara penggunaan dan proses daur ulang agar tiada residu berakhir ke ekosistem alam, yakni laut. Fokusnya bukan sekabar membersihkan sampah, tapi menutup keran sumber polusi dari hulu ke hilir. Bentuknya, sejumlah negara meregulasi pelarangan plastik sekali pakai. (*)










