Habis Pengangkatan ASN, Pegawai PPPK Dapur MBG (Di Kepri) Berhak THR Lebaran

angkaberita –  Selain resmi menjadi Pegawai PPPK per 1 Februari, puluhan ribu pegawai Dapur MBG juga bakal mendapatkan THR pada Lebaran 2026. Sebab, mereka berstatus ASN, dan THR telah diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah.

“Kalau ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” kata Dadan Hindayana, seperti Liputan6 tulis, Kamis (29/1/2026). Tapi, dia tak menjawab terkait THR pegawai Dapur MBG berstatus non-ASN.

Tahun lalu, pemerintah menerbitkan Peratuan Pemerintah No. 11/2025 sebagai dasar pemberian THR ke ASN. Di sana, Pegawai PPPK Berhak THR proporsional jika bekerja kurang dari setahun. Terpisah, Menko Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan jumlah penerima MBG mencapai 60 juta.

Pemerintah menargetkan 82,9 juta penerima hitungan bulan ke depan. Selain ASN, Dapur MBG di Tanah Air juga menyerap pekerja langsung sebanyak 924.424 orang. Kemudian pemasok Dapur MBG sebanyak 68.551 suplier. Sedangkan mitra MBG sebanyak 21.413 badan hukum.

(*)

Bagikan