angkaberita – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan anak hasil pernikahan siri dan pernikahan dini berhak Makan Bergizi Gratis (MBG). Kini, mereka tengah pendataan anak menggandeng Pemda di Tanah Air. Pendataan menyasar mereka belum memiliki NIK.
Nantinya, seperti katadata tulis, pendataan juga mencakup santri dan ibu hamil hingga anak putus sekolah, meskipun mereka belum terdata secara administratif. “Sama (tetap mendapat MBG). Kan rata-rata tidak terdata dan tidak memiliki NIK,” kata Dadan Hindayana, Kepala BGN, Kamis (29/1/2026).
Dia menambahkan, BGN bersama SPPG alias Dapur MBG berkoordinasi dengan pihak kecamatan setempat. Pendataan menyasar ke penduduk mulai dalam kandungan hingga usia 18 tahun. Khusus anak putus sekolah, BGN juga pendataan. Mereka berhak MBG karena berusia sekolah.
Di Kepri, kasus pernikahan dini terhitung tinggi, terutama di Batam. Kondisi serupa juga terjadi di Tanjungpinang. Bahkan, untuk sebagian, menjadi keprihatinan pihak BKKBN Kepri. Berdasarkan data Pengadilan Agama, lewat skema dispensasi nikah, setiap tahunnya selalu tercatat kasus pernikahan dini di Bumi Gurindam.
(*)










