angkaberita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeber perluasan program Desa Antikorupsi di tahun 2026 di 12 provinsi, melibatkan 134 desa, termasuk Kepri. Nantinya di Bumi Segantang Lada, KPK akan melibatkan 6 desa.
Ikhwal tadi terungkap saat rakor Persiapan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten, Selasa (20/1/2026). Pemprov Sulawesi Selatan dan Pemko/Pemkab di 12 provinsi perluasan mengikuti rakor secara daring.
Rakor melibatkan Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai perangkat daerah bersinggungan dengan pencegahan korupsi berbasis tata kelola desa.
Plt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno menegaskan program tadi langkah strategis demi pencegahan korupsi di level desa, terutama dalam pengelolaan dana desa. “Tahun 2021, perangkat desa korupsi cukup tinggi, pengelolaan daan desa tidak tepat,” ungkap dia.
Nah, KPK berharap program tadi dapat menimalisasi kasus dan jumlah kepala desa terseret kasus korupsi, dengan mendorong tata kelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Ada 18 indikator, menurutnya, menjadi panduan ke pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa.
(*)











