angkaberita – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait tugas belajar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seperti PNS, mereka juga dapat tugas belajar.
Bahkan, mereka juga tidak perlu mengundurkan diri dari kepegawaiannya. Bahkan, kontrak kerjanya juga dapat diperpanjang. “Ada banyak pertanyaan dari BKD maupun BKPSDM soal boleh tidaknya tuas belajar,” kata Zudan Arif, Kepala BKN, seperti JPNN tulis, Rabu (3/12/2025).
Keduanya, lanjut Zudan, kebingungan menjawab lantaran kerja PPPK bersifat kontrak. Kepala BKN menjelaskan, pada dasarnya, pegawai PPPK dapat tugas belajar, meskipun ada syaratnya. Yakni, mereka mendapatkan beasiswa melanjutkan studi di luar maupun dalam negeri sebelum menjadi ASN.
Kontrak PPPK
Sebelum diangkat PPPK, mereka telah mendaftar beasiswa studi lanjut. Ketika dalam perjalanannya pengajuan beasiswa disetujui, dia dapat melanjutkan studi. Instansi pemberi kerja memberikan rambu-rambu ke ASN, termasuk tidak perlu mengundurkan diri.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak perlu meminta PPPK nya mengundurkan diri. Biarkan PPPK belajar, toh nanti hasilnya bisa dimanfaatkan instansi pemberi kerja,” kata Zudan. Nah, setelah selesai tugas belajar, PPPK dapat memperpanjang masa kontrak kerjanya.
Tapi, tegas Zudan mengingatkan, ketentuan tugas belajar tadi tak berlaku jika mereka mendaftar beasiswa setelah menjadi ASN. Sebab, akan memengaruhi jalannya birokrasi. Selain alih status menjadi PNS, banyak pegawai PPPK meminta hak tugas belajar seperti PNS.
Tugas belajar bagi ASN ialah penugasan dari instansi melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi dengan biaya dari pemerintah atau pihak lain serta pembebasan tugas kerja. Selama tuga belajar, mereka berhak gaji, kenaikan gaji berkala, dan kenaikan pangkat. (*)











