angkaberita – Ditjen Pajak Kemenkeu enggan menanggapi fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pajak berkeadilan. Versi MUI, hunian non komersial tidak layak kena Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan PBB kena kritikan MUI merupakan PBB-P2. Kewenangan di tangan Pemda, berdasarkan perundanganya, yakni kabupaten/kota. “Jadi, kebijakan, tarif, kenaikan dasar, pengenaan, semuanya di daerah,” kata Bimo, seperti bisnis.com tulis, Senin (24/11/2025).
Sebab, pemerintah pusat melalui Kemenkeu RI hanya mengurus PBB sektor kelautan, perikanan, pertambangan dan kehutanan. Meski demikian, Ditjen Pajak akan berkomunikasi lebih lanjut dengan MUI. "Nanti coba kita tabayun dengan MUI,” janji Bimo.
Di Munas XI, MUI menetapkan fatwa baru berkenaan pajak berkeadilan. Dalam fatwanya, MUI menegaskan bumi dan bangunan dihuni, alias non komersial, tidak layak kena pajak secara berulang. Fatwa tadi merespon kenaikan PBB di sejumlah daerah tak mencerminkan keadilan. (*)











