angkaberita – Berkat curhat Walikota Batam, OJK mendorong kalangan jasa keuangan memakai rekening PLN menjadi pengganti SLIK mempermudah UMKM mengambil kredit. Dasar hukumnya Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025.
OJK menerbitkan per 2 September, berlaku bagi perusahaan keuangan konvensional dan syariah di Tanah Air. Alternatif lainnya, industri kuangan dapat memakai transaksi e-Commerce, tagihan telepon, dan sebagainya.
“Misalkan belum ada data SLIK, berarti belum ada data pernah menerima kredit. Sebenarnya bisa memanfaatkan data alternatif tersebut,” ungkap Indah Iramadhini, Kepala Departemwn Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, seperti CNBC Indonesia tulis, Minggu (5/10/2025).
Kata dia, laporan SLIK bukan menghambat UMKM mengakses kredit perbankan. Tapi, SLIK bagian manajemen risiko dalam penyaluran kredit. Dulu namanya BI Checking. Dulu, kalau debitur nunggak utang langsung masuk BI Checking. Konsekuensinya pengajuan utang tertolak.
OJK menerbitkan aturan SLIK tadi di tengah tren negatif penyaluran kredit UMKM sepanjang tahun 2025. Per Juli, kredit UMKM hanya naik 1,8 persen (YoY) menjadi Rp 1.397,4 triliun. Padahal, periode sama, total kredit perbankan tersalurkan di Tanah Air mencapai Rp 8.971,8 triliun, naik 6,7 persen.
Rasio kredit UMKM hanya 15,58 persen, padahal tahun 2023 menembus 20 persen. Di Batam, OJK menyanjung ekonomi Kepri. Di Kepri, Batam menjadi andalan Kepri mendongkrak kinerja perekonomian provinsi hingga teratas dibanding provinsi lainnya di Sumatera.
(*)











