Demi Daya Saing Industri Batam, Menteri ESDM Terbitkan Harga Gas Pembangkit Listrik

angkaberita – Langkah Dirut PLN Batam dan jajaran menemui Menteri ESDM beberapa waktu lalu agaknya berbuah manis. Pemerintah melalui Kementerian ESDM berkomitmen menjaga daya saing industri di Batam, dengan menerbitkan aturan baru penetapan harga gas sektor ketenagalistrikan.

Berdasarkan Kepmen ESDM No. 282.K/MG.01/MEM.M/2025, pemerintah mematok harga gas bumi di kisaran 7 dolar AS per MMBTU di plant gate. Targetnya agar pembangkit tetap efisien, industri migas tetap sehat, dan masyarakat tak terbebani lonjakan tarif listrik.

Beleid tadi mengatur perubahan Kepmen sebelumnya terkait Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di sektor penyediaan tenaga listrik kepentingan umum. Menteri ESDM menembuskan Kepmen ke sejumlah stakeholder, termasuk BPH Migas dan SKK Migas.

Pasokan Dari Jambi

Langkah itu demi mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi bagi pembangkit listrik pemasok kebutuhan masyarakat sekaligus penyesuaian data terbaru pasokan dan harga gas. Selain berlaku di PLTGU di Jakarta, juga berlaku ke pembangkit serupa di Kalimantan dan Sumatera, termasuk Batam.

Pemerintah juga memastikan ketersediaan pasokan gas keperluan itu melalui sejumlah sumur migas, seperti Corridor, Jambi Merang, Pertamina EP, hingga LNG Tangguh. Volumen pasokan sesuai kebutuhan masing-masing pembangkit. Kebijakan harga tadi berlalu selama lima tahun, dengan evaluasi per tahun.

Klaim Bahlil, itu ikhtiar pemerintah menyediakan energi berkeadilan. “Gas bumi harus memberi manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat. Dengan harga terjangkau, PLN dan pembangkit listrik swasta bisa lebih efisien, sehingga listrik untuk rakyat tetap aman dan terjangkau,” kata Bahlil, seperti ruangenergi.com tulis, kemarin.

Dengan ketentuan baru tadi, PLTGU termasuk di Batam tidak perlu lagi membeli kebutuhan gas di luar dengan harga lebih mahal. Pemerintah memastikan memasok seluruh kebutuhan gas operasional PLTGU, termasuk di Batam. (*)

Bagikan