Dana Bagi Hasil PPh 21 Berbasis Domisili Pekerja, Kepri Untung Atau Buntung?

angkaberita – Pemerintah bakal merombak skema bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari karyawan. Pembagian ke daerah sekarang mengacu lokasi pemotong pajak. Ke depan, pemerintah berencana merujuk lokasi domisili karyawan.

“Nah, kami sekarang sedang melakukan exercise melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan bersangkutan," ungkap Anggito Abimanyu, Wakil Menkeu saat rapat dengan Komite IV DPD RI, seperti kontan tulis, Selasa (2/9/2025).

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan perubahan berpotensi membawa dampak ganda bagi daerah. Segi positif skema baru, sebut dia, bakal dirasakan daerah, dengan sendirinya Pemda, tempat tinggal karyawan.

“Daerah domisili karyawan bisa menikmati hasil dari produktivitas pekerja. Pembangunan daerah domisili pekerja bisa meningkat sehingga kehidupan pekerja bisa menjadi lebih baik,” beber Huda. Pemda terkait juga berpotensi memperkuat investasi di sektor SDM.

Daerah dengan jumlah pekerja gig worker atau remote worker besar semisal, akan lebih menikmati hasil investasi SDM itu. Hanya lanjut dia, Pemda dikhawatirkan tidak berpikir lagi menarik investasi di sektor lain. “Karena investasi SDM juga bisa mendatangkan bagi hasil PPh 21," beber dia.

Selain itu, daerah lokasi pemberi kerja juga dapat kehilangan motivasi menerima pekerja dari luar wilayah. Karena itu, menurut Huda, dari sisi penerimaan pajak nasional, sistem lama lebih memberikan keuntungan.

“Saya rasa dampak ke penerimaan pajak nasional akan lebih baik ketika memang bagi hasil PPh berdasarkan lokasi pemotong karena dapat meningkatkan insentif menarik investasi lebih banyak ke daerah,” jelas dia.

Contoh gig worker, paling mudah, pekerjaan Ojol alias Ojek Online meskipun jenis pekerjaan terkait beragam. Selama ini, dengan skema lama, PPh 21 akan mengalir ke daerah lokasi perusahaan berdomisili. Nah, dengan skema baru, dana bagi hasil bagi Kepri akan lebih tinggi. Tahun 2023, Kepri setor pajak ke APBN sebesar Rp 10 triliun, termasuk PPh 21 sebesar Rp 2,6 triliun. (*)

Bagikan