Guest Editor*)
Beberapa hari terakhir kembali muncul isu tentang razia dilakukan Pemko Tanjungpinang terhadap pegawai (Pemko) yang ngopi pada jam kerja (pastinya tentu di kedai kopi). Isu ini juga sudah pernah dilontarkan oleh kebijakan walikota sebelumnya.
Dari segi kebijakan seorang pimpinan yang menginginkan kinerja stafnya lebih baik, hal ini merupakan suatu yang baik dan patut diapresiasi. Namun sebagai sebuah tindakan dari kebijakan. Melakukan razia perlu memperhatikan hal yang sangat krusial baik bagi wibawa pemerintah yang mengeluarkan kebijakan maupun pegawai sebagai subjek dan masyarakat sebagai objek.
Catatan pertama yang harus dimaklumkan, tentang sarana dan fasilitas yang ada di kantor. Apakah mencukupi semua kursi dan meja yang ada di kantor jika semua staf berada dikantor pada jam yang sama.
Artinya masyarakat maklum bahasa jumlah pegawai sekarang apalagi sejak ada PPPK, sudah membengkak dan tidak sesuai dengan jumlah meja di masing-masing-masing kantor. Jika mencukupi, maka kebijakan ini tidak akan menimbulkan resistensi dari pegawai malah sebaliknya.
Catatan kedua, apakah ada kewajiban perjalanan dinas dalam daerah, misal dari kantor walikota ke Kecamatan atau Kelurahan atau sebaliknya, atau selevel dengan lokasi berbeda. Jika ada apakah tidak dibenarkan di antara perjalanan dinas itu pegawai singgah untuk makan dan minum di luar kantor atau sebaliknya ada aturan harus segera ke kantor setelah selesai tugas dinas.
Catatan ketiga, apakah petugas yang melakukan razia, terkait dengan catatan kedua diatas, mana pegawai Pemko, mana yang dinas dan mana yang bukan. Apakah harus menunjukkan SPT dan sebagainya.
Jika pun ini dilakukan apakah bisa konsisten dan berapa lama akan bertahan dan ketahanan petugas melakukan razia tersebut (tentu saja yang melakukan razia juga butuh SPT dan perlu ngopi dan makan juga). Jika ini juga terjadi, masyarakat akan tetap melihat ada pegawai yang ngopi dalam jam kerja.
Imej dan persepsi masyarakat akan menurun terhadap kebijakan dan tentu juga terhadap pemerintahnya. Catatan ke empat, apakah di setiap kantor sudah tersedia pos anggaran makan minum tamu.
Karena setiap tamu pegawai atau tamu pimpinan OPD biasanya ada urusan dinas atau urusan lain, sedangkan di kantor tidak tersedia tempat yang layak dan konsumsi serta sarana yang memadai. Untuk mengatasi hal ini, pimpinan OPD atau staf mengajak tamu.
Atau janjian di kedai kopi atau cafe yang sesuai dan cocok dengan kondisi tamu. Jika ini diterapkan perlu sarana dan dukungan fasilitas tamu di perkantoran. Ini akan jadi beban baru bagi pemerintah. Catatan kelima, kebijakan untuk mengembangkan UMKM tentu akan paradoks dengan kebijakan razia di kedai kopi ini.
Jika ini dimaksudkan untuk menertibkan pajak pada kedai dan warung tentu akan bagus jika untuk meningkatkan PAD, dan tentu dengan data dan variabel yang benar dan terukur. Kondisi ini pun perlu komunikasi dengan pelaku UMKM dan masyarakat agar bisa diterima dengan baik dan tidak ada gejolak.
Dari semua catatan di atas rasanya sulit diterapkan dimana saat ini sistem pengawasan, sistem kepegawaian dan sistem pelaporan dan administrasi belum berjalan dengan baik. Artinya konektivitas informasi keterkaitan dengan data dan objek yang akan dirazia tidak bisa dikendalikan oleh satu pihak atau satu instansi.
Hal ini pernah penulis lakukan saat bertugas di Bintan (Kabupaten Kepri) yang saat itu salah satu dinas Bintan masih berada di Tanjungpinang, dan penulis bertugas di Tanjung Uban. Acara yang seharusnya jam dimulai jam 9, penulis sudah sampai jam 8.
Sambil menunggu acara, penulis ngopi dan sarapan di salah satu kedai di Pamedan saat razia lengkap dengan kamera TV dan pejabat yang bertugas. Penulis tahu ada kebijakan razia tapi penulis merasa tidak bersalah. Penulis terus saja ngopi dan sarapan di tengah-tengah sorotan kamera.
Alhasil masuk media dan terpublikasikan dengan masif. Kondisi ini malah jadi bahan tertawaan termasuk oleh Ketua Dewan saat itu, pada akhirnya kebijakan tersebut dicabut karena tidak efektif. (*)