Berbekal Perda RPJMD 2025-2029, Bupati Cen-Wabup Jarmin Kebut Realisasi Pembangunan Natuna

angkaberita – DPRD Natuna mengesahkan Perda RPJMD 2025-2029 dan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 lewat paripuna, Jumat (25/7/205). Dengan pengahan itu, Bupati Cen Sui Lan-Wabup Jarmin Sidik dapat langsung tancap gas membangun Natuna sesuai visi mereka.

Pengesahan setelah mendengkarkan pendapat akhir fraksi di DPRD Natuna. Terhadap dokumen RPJMD 2025-2029, DPRD menyoroti sejumlah isu krusial di tapal batas, seperti ketahanan ekonomi lokal, peningkatan pelayanan publik, pembangunan kawasan pesisir dan perbatasan, serta penguatan partisipasi warga.

Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024, DPRD menanggapi persoalan efektivitas realisasi anggaran, penyerapan belanja daerah, dan transparansi pelaporan APBD. Bupati Cen mengapresiasi masukan seluruh fraksi DPRD, dan melihatnya sebagai proses demokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan.

“RPJMD dan pertanggungjawaban APBD dua intrumen penting dalam pembangunan daerah. Saya mengapresiasi peran aktif DPRD mengawal arah pembangunan agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat Natuna,” kata Bupati Cen.

Ketua DPRD, Rusdi menegaskan sinergi DPRD dan Pemkab Natuna sangat penting demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan tepat sasaran. “Penyampaian pendapat akhir fraksi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari pengawasan dan tanggung jawab moral DPRD memastikan pembangunan berjalan sesuai harapan rakyat,” kata Rusdi.

Usai penyampaian pendapat akhir, DPRD Natuna resmi menetapkan dan mengesahkan kedua Ranperda menjadi Perda. Nah, keduanya menjadi bekal sekaligus dasar arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan. Hadir Sekda Boy Wijayanto, dan jajaran Pemkab Natuna serta Forkompinda. (*)

Bagikan