angkaberita – PLN Batam siap melaksanakan kebijakan penyesuaian tarif listrik pemerintah menyasar pelanggan rumah tangga mampu golongan 3.500 VA ke atas, alias R2 dan R3, dan golongan pemerintah, alias P1-P3, di Batam mulai 1 Juli 2025. Penyesuaian demi listrik andal dan berkeadilan.
Targetnya, PLN dapat terus mempertahankan keberlanjutan penyediaan pasokan listrik di Batam. Selain rumah tangga mampu dan pelanggan pemerintahan, penyesuaian juga berlaku kepada pelanggan layanan khusus skema KSO dengan PLN (Persero) UID Riau-Kepri.
Pemerintah sangat berhati-hati menerapkan penyesuaian tarif demi menjaga daya saing sekaligus pertumbuhan ekonomi. Penyesuaian berdasarkan perubahan parameter makro seperti nilai tukar, tingkat inflasi serta harga gas dan batu bara. Indikator tadi menjadi acauan penetapan tarif triwulanan.
Sebab, PLN Batam tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari pemerintah sehingga selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dan tarif menjadi tanggungan PLN Batam. Sekretaris PLN Batam, Zulhamdi mengatakan mereka berkomitmen memberikan pelayanan andal kepada seluruh pelanggan.
Berlaku Per 1 Juli
Keputusan tadi sebagai bentuk ikhtiar strategis menjaga kesinambungan pasokan listrik andal di Batam. Penyesuaian tidak berlaku menyeluruh. “Hanya 7,49 persen total pelanggan PLN Batam,” kata Zulhamdi, dalam keterangan resminya.
PLN Batam mengenakan penyesuaian sebesar 1,43 persen dari tarif sebelumnya. Selain mencipatkan tarif berkeadilan, lanjut Zulhamdi, juga memastikan pelanggan mampu tadi menikmati listrik sesuai harga keekonomian. Dengan rincian, pelanggan R2 dan R3 sebanyak 7,01 persen. Sedangkan pelanggan pemerintah sebanyak 0,48 persen.
Pelanggan pra bayar, penyesuaian berlaku per 1 Juli. Sedangkan pelanggan pasca bayar berlaku pada penagihan bulan Agustus 2025. “Kami menyambut baik langkah pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan. Kebijakan dirancang menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sistem kelistrikan dan stabilitas sosial ekonomi masyarakat,” beber Zulhamdi. (*)