Kawal Eksekusi APBD, Pemkab-Kejari Natuna MoU Lindungi Aset Daerah

angkaberita –  Memastikan eksekusi APBD Natuna tahun 2025 sesuai koridor aturan, Pemkab-Kejari Natuna meneken nota kesepahaman (MoU) penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), Kamis (8/5/2025).

Bupati Cen dan Kajari Natuna Surayadi Sembiring meneken langsung MoU disaksikan pejabat OPD Pemkab Natuna dan jajaran Kejari. Selain tertib administrasi, MoU tadi juga memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset-aset daerah.

“Dengan kerjasama ini, diharapkan bisa memberikan pendampingan dan memberikan pertimbangan hukum agar seluruh pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum,” kata Bupati Cen.

Kajari Natuna, Surayadi Sembiring menegaskan komitmen kejaksaan mendukung Pemkab Natuna menyelesaikan setiap sengketa hukum perdata dan TUN. “Bentuk MoU ini berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan kami,” jelas Surayadi.

Baca juga :  Demi Nelayan Kabupaten Tapal Batas, Cen Minta Natuna Jadi KSOP Ke Menhub

Kerjasama kemarin juga menjadi bukti sinergi antar institusi mewujudkan pemerintahan bersih, transparan, dan akuntabel. Diharapkan, dengan adanya kerja sama ini, setiap proses kebijakan dan pengambilan keputusan di Pemkab Natuna dapat terlindungi secara hukum sekaligus minim risiko. (*)

UPDATE: Pembaruan Judul Berita

Bagikan