angkaberita - Ketimbang menjadi “Klub Pensiunan”, pemerintah disebut-sebut memprioritaskan widyaiswara karir memaksimalkan kapasitas mereka hingga jenjang ahli utama, dengan meniadakan rekrutmen widyaiwara jalur alih fungsi pejabat struktural.
Konsekuensinya, termasuk di Kepri, sejumlah pejabat teras ngebet jadi widyaiswara kandas. Sebagai gantinya, mereka menjadi fungsional di OPD buka jabatan fungsional. Selain efisiensi anggaran, kebijakan tadi sejalan skenario ASN Pembelajar.
Setiap widyaiswara wajib memberikan “jam pelajaran” kepada ASN di wilayah kerja dia, maksimal 20 jam. Lebih dari itu, mereka dapat mengklaim insentif tambahan ke APBD. Bukan hanya mengajar, mereka juga harus menyediakan modul pembelajaran sesuai ASN target.
Pendeknya, widyaiswara, termasuk di Pemprov Kepri, tak bisa lagi ongkang-ongkang kaki mengajar lewat daring. Sebab, dengan status widyaiswara mereka berhal tunjangan setara kepala OPD Pemprov. Di Pemprov, kini tercatat sebanyak 4 widyaiswara ahli utama.
Sebab Raja Ariza mundur mencalonkan Pilwako Tanjungpinang. Jabatan fungsional lain di Pemprov, bersumber mantan pejabat struktural, ialah asesor di BKD, analis di Baperenlitbang, dan pengawas penyelenggara pemerintahan di Inspektorat Pemprov.
Adi Prihantara, Sekdaprov Kepri dikabarkan beralih pengawas di Inspektorat. Nama lain hendak pensiun disebut-sebut juga mengajukan alih fungsional ialah Arif Fadillah. Meskipun bukan berstatus widyaiswara, keduanya menyusul rekan mereka di Pemprov Kepri menjadi pejabat fungsional.
(*)