angkaberita – Seperti tersudut gaduh perang dagang, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan blak-blakan soal penyelundupan barang ke luar negeri berkedok pengiriman barang antarpulau di dalam negeri. Modusnya barang dikirim antarpilau did alam negeri, tapi di tengah pelayaran kapal justru berbelok ke luar negeri diam-diam.
Biasanya barang diekspor illegal tadi barang tertentu dengan kriteria barang dikenakan bea keluar, barang dikenakan larangan atau pembatasan (Lartas), dan juga barang yang mendapatkan subsidi. Nah, Kemenkeu menekan dengan menerbitkan PMK No. 50/2024.
Intinya, PMK memperkuat tata kelola pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu antarpulau di Tanah Air. Sebab barang tertentu berisiko penyalahgunaan atau melanggar ketentuan kepabeanan.
Empat poin pengaturan PMK, yakni mewajibkan kapal memasang AIS. Kemudian penggunaan data pemberitahuan secara elektronik. Ketiga komitmen pengawasan terhadap barang tertentu secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Terakhir, Bea Cukai menetapkan sanksi pelanggaran.
Kemendag tahun ini merilis ketentuan terbaru perdagangan antarpulau. Targetnya mengurangi kesenjangan harga, meningkatkan potensi perekonomian daerah, serta menjaga ketersediaan barang antarwilayah. Kepri, seperti diakui Menhub Budi Karya, termasuk prioritas penerapan sanksi AIS.
Bahkan, dia memerintahkan jajaran Kemenhub di Kepri mengejar dan menargetkan “kapal hantu” tadi kartena nyelonong keluar masuk perairan di Kepri. Bea Cukai dan KSOP Kemenhub menjadi bagian Kepri Command Maritime Centre demi mendongkrak PAD dari sektor kelautan.
(*)