angkaberita - Langkah warga Natuna-Anambas menjadikan Karsayuda pembicara kunci diskusi publik pembentukan provinsi khusus di tapal batas RI terhitung jeli. Bukan saja dia Ketua Komisi II DPR, tapi juga waktunya dua hari jelang peringatan hari otonomi di Tanah Air.
Jumat (25/5/2025), Kemendagri memusatkan peringatan di Balikpapan, Kaltim. Karsayuda, kader Nasdem di DPR, merupakan Ketua Komisi II membidangi pemerintahan. Terbukti, dia menilai aspirasi tadi masuk akal, termasuk bagi kepentingan geopolitik di tapal batas Laut China Selatan.
Selebihnya, kata Karsayuda, pemekaran juga memungkinkan percepatan pelayanan publik dan pembangunan dengan memangkas rentang kendali pemerintahan. “(Juga) memperkuat posisi pertahanan negara di kawasan perbatasan,” kata Karsayuda, Ketua Komisi II, di Natuna, Rabu (23/4/2025).
Pemekaran Kepri dari Riau dulu juga mendalilkan rentang kendali, dengan alasan kondisi geografis. Hingga April 2025, Kemendagri mencatat 341 usulan pemekaran di Tanah Air. Terdiri 42 pemekaran provinsi, 252 pembentukan kabupaten, 35 pembentukan kota, serta 6 usulan daerah istimewa dan 5 otonomi khusus.
Di Sumatera, selain usulan Provinsi Khusus Natuna Anambas dari BP3K2NA, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar juga mengajukan status Daerah Istimewa Minang (DIM). Konon, untuk sebagian, pendorong status baru tadi berkenaan dengan anggaran, terutama dana transfer dari pusat. Sebab, berdasarkan kajian, efisiensi APBN/APBD dari Presiden Prabowo tak menyentuh daerah istimewa dan daerah otonomi khusus.
Antre Pemekaran Di Kemendagri
Tapi, kepastian pembahasan dengan DPR menunggu finalisasi rancangan Peraturan Pemeirntah (PP) Penataan Daerah dan PP Desai Besar Penataan Daerah. Keduanya akan menjadi pedoman persyaratan dan teknis pelaksanaan pemekaran daerah otonomi baru (DOB).
"Ini adalah PR (pekerjaan rumah) kita bersama karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR melakukan langkah-langkah ke depan," kata Akmal Malik, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. Tahun 2016, sebut dia, Kemendagri sebenarnya akan membahas rancangan PP tadi ke Dewan Pertimbangan Otda.
Hanya Wapres Jusuf Kalla, Ketua Dewan Pertimbantang Otda, memutuskan melanjutkan kebijakan moratorium pemekaran daerah. Sehingga dua PP tadi tertunda pembahasannya. DPR tak langsunag mengamini dalih Akmal.
Wakil Ketua Komisi II DPR Air Bima meminta Kemendagri mengevaluasi dulu daerah pemekaran selama ini. Sebab, menurut dia, memang ada daerah perlu dimekarkan sekarang. Tapi, ada juga belum waktunya pemekaran. “Supaya tidak terjadi iri hati satu daerah dengan lainnya,” kata Aria Bima.
Dia menegaskan, usulan mekar tak boleh berdasar alasan administrative dan politik. Tapi, harus mendasarkan aspek pengembangan ekonomi dan kesejahteraan warga. Apalagi tegas dia, pemerintah belum mencabut moratorium pembentukan DOB. Di Natuna-Anambas, Pemprov-DPRD Kepri telah memberikan rekomendasi.
(*)