angkaberita – Kecuali belanja pegawai dan Bansos, Presiden Prabowo menargetkan penghematan besar-besaran APBN 2025. Kepada menteri dan kepala lembaga, dia juga memerintahkan mereka melaporkan ke Menkeu pos penghematan. Perintah serupa juga berlaku bagi kepala daerah, termasuk di Kepri.
Lewat Inpres No. 1/2025, Prabowo lewat Kemendagri bakal mengobrak-abrik APBD. Kepada KDH, Prabowo meminta mereka menyesuaikan APBD 2025 setelah pemerintah memangkas TKD sebesar Rp 50,59 triliun. “Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik,” perintah Prabowo, seperti detikcom kutip, Kamis (23/1/2025).
Tak ada, istilah Prabowo, alokasi APBD berdasarkan pemerataan OPD atau berdasarkan alokasi anggaran belanja tahun 2024. Lewat Inpres, pemerintah menargetkan penghematan Rp 306,69 triliun, termasuk Rp 50,59 triliun dari alokasi TKD. Terdapat enam pos belanja operasional dan non operasional menjadi target penghematan, termasuk di APBD.
Seperti belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Paling lambat 14 Februari, Kementerian/Lembaga dan Pemda telah menyetorkan pos penghematan ke Kemenkeu guna persetujuan DPR.
Artinya, khusus di Kepri, sehabis pelantikan KDH di 6 Februari dan 10 Februari, mereka harus bersiap merevisi APBD. Tak heran, belakangan terdengar kabar percepatan APBD-P, termasuk di Tanjungpinang. Pemprov juga barusan merumahkan tenaga honorer ilegal dengan masa kerja kurang dua tahun dan belum masuk database di BKN. Kemendagri menyebut mereka ilegal.
Praktik selama ini, disebut-sebut, penggajian mereka lewat skema belanja operasional kantor. Langkah penghematan juga agaknya juga berimbas ke DPRD Kepri. Barusan terdengar curhat anggota DPRD lantaran gaji belum Pemprov transfer ke mereka. Lewat mekanisme baru, Setwan Kepri hanya memberkas administrasi, BKAD akan mentransfer langsung gaji mereka.
Kutukan Perjalanan Dinas
Lewat Inpres tadi, Prabowo secara khusus juga memerintahkan KDH, termasuk di Kepri, membatasi kegiatan seremonial demi penghematan APBD. Terdapat tujuh poin instruksi Prabowo terkait efisiensi APBD, seperti:
(1) Membatasi belanja kegiatan bersigat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan FGD.
(2) Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen
(3) Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada PP mengenai standar harga satuan regional
(4) Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur
(5) Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya
(6) Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang barang maupun jasa kepada kementerian/lembaga
(7) Melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.
(*)