angkaberita.id - Perjalanan dinas agaknya masih menjadi andalan ASN mendapatkan uang tambahan. Terbukti, BPK menemukan penyimpangan belanja perjalanan dinas mereka sebesar Rp 39,26 miliar tahun 2023.
Bedanya, temuan terjadi di kementerian/lembaga negara (K/L). Temuan tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023.
"Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 K/L," tulis laporan BPK, seperti dilansir detikcom, Minggu (9/6/2024). Terdapat empat "penyakit" perjalanan dinas mereka.
(1) Penyimpangan belanja perjalanan dinas akibat tak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran. Temuan tersebar di 38 K/L sebesar Rp 19,65 miliar, semisal KPU belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas Rp 10,57 miliar. Kemudian BRIN senilai Rp 1,5 miliar dianggap tidak akuntabel dan tidak diyakini kewajarannya, serta KemenkumHAM senilai Rp 1,3 miliar.
(2) Terdapat 23 K/L dengan Rp 4,84 miliar anggaran perjalanan dinas bermasalah. Seperti Kementerian PUPR senilai Rp 1,15 miliar karena tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost, Kementerian PANRB senilai Rp 792 juta, serta Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 571,74 juta.
(3) Kemudian sebanyak 14 K/L dengan nilai Rp 14,76 miliar disebut belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Yakni Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp 5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) senilai Rp 211,81 juta, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) senilai Rp 7,4 miliar.
(4) BPK temukan perjalanan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta di BRIN dan Kemendagri. Kemendagri sebesar Rp 2.482.000 perjalanan dinas tak dilaksanakan. BRIN sebesar Rp 6.826.814 berupa pembayaran atas akomodasi fiktif.
Terpisah, DPR melalui Komisi II meminta aparat penegak hukum turun mengusutnya berbekal bukti BPK tadi. Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR, juga menilai penyimpangan tadi cenderung koruptif. "Diminta maupun tidak, (aparat penegak hukum harus) melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan BPK," tegas dia.
Sedangkan Mendagri Tito Karnavian berjanji segera mengeceknya. "Saya belum tahu, saya baru tahu juga informasi tadi. Saya belum tahu ini periode kapan waktunya, apakah periode yang dulu," kelit Tito. Di Kepri, BKP juga mendeteksi temuan serupa. Selain di Pemprov Kepri juga di Pemko Batam. Dinas Pendidikan Kepri paling banyak temuannya.
Sedangkan di Pemko Batam angka temuan tembus Rp 600 juta. Menkeu Sri Mulyani pernah mengeluhkan kondisi serupa di depan KDH. Katanya, APBD banyak habis kepentingan belanja pegawai, terutama perjalanan dinas. Kondisi tadi seperti mengamini kelakar di kalangan birokrat, apapun persoalan birokrasinya, ASN memiliki resep jitu menghadapinya. Yakni, ke pusat berkoordinasi, di provinisi berkoordinasi dan ke kabupaten/kota melakukan sosialiasi. Alias perjalanan dinas.
(*)