angkaberita.id – Pemerintah lewat Kemendagri kemungkinan besar tetap akan melantik KDH terpilih hasil Pilkada serentak 2024 sesuai jadwal. Kecuali mereka bersengketa ke MK, Kemendagri akan menetapkan pelantikan setelah bulan Maret. Gubernur tanggal 7 Februari, dan Walikota/Bupati tanggal 10 Februari.
Skenario tadi mencuat menyusul rencana DPR lewat Komisi II mengudang Mendagri dan KPU RI, pada 22 Januari pecan depan. "Untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan," kata Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR, seperti detikcom tulis, Selasa (14/1/2025).
Kata dia, terdapat dua opsi. Yakni, pelantikan setelah putusan sengketa di MK berkekuatan hukum tetap, alias sejak 13 Maret. Kemudian, pelantikan tetap pada 7 dan 10 Februari bagi KDH tak bersengketa ke MK. Persoalannya, lanjut dia, ada problematika hukum terkait pelantikan KDH nantinya. Yakni, ada peraturan menyatakan pelantikan dilaksanakan setelah seluruh sengketa diputus. Rujukannya Keputusan MK No. 46 Tahun 2024.
Kemudian ada juga peraturan tahapan pelantikan waktunya ditentukan setelah penetapan KPU. Nah, jika menunggu putusan MK, maka ada kecenderungan melanggaran ketentuan Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017. Pemerintah lewat Menki Hukum Yusril Mahendra mengusulkan opsi pelantikan lebih dulu KDH tak bersengketa di MK.
Kemenko akan merundingkan dengan Kemendagri. Wamendagri Bima Arya merespon usulan tadi, Kemendagri tengah membahasnya. Sebab, Kemendagri juga perlu mempertimbangkan skenario pelantikan setelah putusan MK tuntas di Maret nanti. Di Kepri, kecuali Lingga dan Bintan serta Karimun, KDH terpilih tidak berlanjut ke MK.
(*)