Cara Pemprov Jateng Siasati ‘Hantu’ Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

angkaberita.id – Pemprov Jateng memiliki cara sendiri menetralisir kegundahan kalangan diler kendaraan bermotor terhadap prospek penjualan mereka tahun 2025. Khusus ketentuan opsen, Pemprov memberikan diskon pajak kendaraan bermotor. Diskon diberikan ke pokok pajak kendaraan objek opsen pajak.

Besarannya, seperti tulis detikcom, terbagi dua jenis. Yakni, berdasarkan pajak kendaraan dan bea balik nama. Nah, khusus pajak diskon sebesar 13,94 persen. Sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor, diskon sebesar 24,70 persen. Kebijakan diskon berlaku selama tiga bulan, mulai 5 Januari-31 Maret 2025.

Per 5 Januari kemarin, berdasarkan ketentuan UU No. 1 Tahun 2022, berlaku ketentuan opsen pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen. Tujuannya agar duit pajak kendaraan juga mengalir langsung ke Pemko/Pemkab tanpa “menginap” dulu ke Pemprov.

Lewat perundangan tadi, pemerintah juga menetapkan maksimal pajak kendaraan sebesar 1,2 persen. Nah, Pemda di Tanah Air, termasuk di Kepri, dapat menenangkan industri diler setempat dengan memungut lebih rendah dari nilai maksimal pajak. Pemprov Kepri sendiri, lewat Perda No. 1 Tahun 2024, menetapkan pajak kendaraan sebesar 1,05 persen.

Selain opsen pajak, ketentuan sama juga mengatur penerapan pajak progresif. Seperti Kepri, Pemprov Jateng juga masih mengandalkan pajak kendaraan dan turunannya sebagai penyumbang gentong PAD di APBD.

(*)

Bagikan