Ada Opsen Pajak Mulai 5 Januari, Pemprov Kepri Turunkan Pajak Kendaraan

angkaberita.id – Pemprov Kepri bakal menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Kepada diler, lewat Bapenda, Pemprov mengimbau mereka mengurus pajak transaksi kendaraan mereka sebelum tenggat itu. Pemprov lewat Perda No. 1 Tahun 2024 memungut pajak kendaraan sebesar 1,05 persen.

“Kami mengimbau dealer dan main dealer segera melakukan pendaftaran kendaraan baru di bawah tanggal 5 Januari 2025, agar pengenaan (PKB dan BBnKB) tetap menggunakan tarif lama,” ajak Diky Wijaya, Kepala Bapenda, seperti dilansir kabarbatam, Rabu (25/12/2025).

Beda dengan pajak kendaraan bermotor sebelumnya, lewat UU HKPD pajak kendaraan maksimal Pemprov pungut sebesar 1,2 persen dari sebelumnya 2 persen. Setelah ada skema opsen PKB menggantikan dana bagi hasil ke Pemko dan Pemkab, Pemprov hanya mengenakan PKB sebesar 1,05 persen. Sedangkan BBnKB tetap sebesar 10 persen khusus kendaraan pertama.

Ketentuan pungutan pajak kendaraan tadi merujuk Perda No. 1 Tahun 2024, dengan catatan kendaraan pribadi. Skema opsen pajak memberikan Pemko dan Pemkab langsung mendapatkan jatah bagi hasil pungutan pajak kendaraan tanpa harus menunggu pencairan dari Pemprov. Besar opsen pajak kendaraan 66 persen.

(*)

Bagikan